Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Satu Kali, Sempat Marah sebelum Eksekusi, Tuding Korban Kurang Ajar
Dalam video animasi rekonstruksi yang dirilis di Polri TV, terlihat Ferdy Sambo menembak Brigadir J satu kali setelah korban tersungkur.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Seperti diketahui, proses rekonstruksi kasus Brigadir J selesai digelar pada Selasa kemarin.
Rekonstruksi dilakukan di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ferdy Sambo Pakai Baju Tahanan, Tersenyum Kecil saat Peragakan Adegan Rekonstruksi Kasus Briagdir J
Beda Keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E soal Adegan Menembak Brigadir J
Proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J selesai digelar di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Selama menjalankan proses rekonstruksi, ada perbedaan keterangan dari tersangka kasus Brigadir J.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, mengungkapkan Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, punya keterangan masing-masing terkait adegan menembak Brigadir J.
Keduanya, kata Andi, sama-sama mempertahankan keterangan tersebut.
Kendati demikian, Andi tak mempermasalahkan hal itu karena keterangan Ferdy Sambo dan Bharada E akan dibuktikan di pengadilan nanti.
"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan," kata Andi kepada awak media di kawasan rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," tambahnya.
Hal serupa juga disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Anam mengungkapkan ada perbedaan pendapat di antara para tersangka Brigadir J saat proses rekonstruksi.
Baca juga: TERKUAK Adegan Putri Candrawathi di Ranjang Sama Semua Ajudan di Magelang, Ada Kuwat dan Brigadir J
Namun, menurutnya penyidik juga memberikan kesempatan pada para tersangka untuk memeragakan keterangan mereka.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B di masing-masing pihak."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.