Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Salurkan BLT BBM di Papua, Langkah Awal Pembagian Bansos Tambahan

Presiden Jokowi mulai bagikan BLT BBM di Papua pada Rabu (31/8/2022). Bantuan tersebut merupakan satu di antara 3 jenis bansos yang digagas pemerintah

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Jokowi Salurkan BLT BBM di Papua, Langkah Awal Pembagian Bansos Tambahan
setkab.go.id
Presiden Jokowi (Tengah) didampingi Menteri BUMN Erick Thohir (Kiri) dan Mensos Tri Rismaharini (Kanan) usai menyerahkan BLT BBM di Jayapura, Rabu (31/08/2022). Penyaluran tersebut sebagai langkah awal pembagian 3 jenis bansos tambahan yang sebelum digagas oleh pemerintah, yakni BLT, BSU, dan Perlinsos. 

“Jadi 20,65 juta kelompok atau keluarga penerima manfaat yang akan mendapatkan anggaran sebesar Rp12,4 triliun yang akan mulai dibayarkan oleh Ibu Mensos Rp150 ribu selama empat kali."

"Dalam hal ini Ibu Mensos akan membayarkannya dua kali, yaitu Rp300 ribu pertama dan Rp300 ribu kedua," jelas Sri Mulyani.

Baca juga: Anggota DPR Dukung Pengalihan Subsidi BBM ke Bansos untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

2. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah dianggarkan sebesar Rp9,6 triliun.

BSU ini akan akan diberikan kepada 16 juta pekerja sasaran yang masing-masing menerima sebesar Rp600 ribu.

Bantuan tersebut nantinya akan disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Bapak Presiden juga menginstruksikan kita untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan dengan bantuan sebesar Rp600 ribu, dengan total anggaran sebesar Rp9,6 triliun."

BERITA REKOMENDASI

"Ini juga nanti Ibu Menaker akan segera menerbitkan juknis (petunjuk teknis)-nya sehingga langsung bisa dilakukan pembayaran kepada para pekerja tersebut," kata Sri Mulyani.

Baca juga: VIDEO Subsidi BBM Dialihkan, Mulai Pekan Ini 20,65 Juta Warga Akan Terima BLT Rp 600 Ribu

3. Perlinsos dari Pemerintah Daerah (Pemda)

Pemda diminta menyiapkan sebanyak dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu DAU (Dana Alokasi Umum) dan DBH (Dana Bagi Hasil).

Bantuan Pemda tersebut dialokasikan untuk pemberian subsidi di sektor transportasi.

Subsidi ini akan diperuntukkan bagi angkutan umum hingga nelayan serta untuk perlindungan sosial tambahan.


Selain itu, pemda juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.

“Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan aturan, kami di Kementerian Keuangan juga menetapkan Peraturan Menteri Keuangan di mana dua persen dari Dana Transfer Umum yaitu DAU dan DBH,"

"Diberikan kepada rakyat dalam bentuk subsidi transportasi untuk angkutan umum sampai dengan ojek dan nelayan, serta untuk perlindungan sosial tambahan," ujar Sri Mulyani

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas