Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Sita 2 Kapal dan Dokumen Milik Surya Darmadi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit kapal milik Surya Darmadi di antaranya, satu kapal motor tunda dan satu kapal tongkang.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kejagung Sita 2 Kapal dan Dokumen Milik Surya Darmadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit kapal milik Surya Darmadi di antaranya, satu kapal motor tunda dan satu kapal tongkang. 

Nilai Kerugian Negara Capai Rp 104,1 Triliun Terkait Kasus Korupsi Surya Darmadi

Tumpukan uang senilai Rp 5.1 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari hasil penyelidikan kasus korupsi Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi ditampilkan, Selasa (30/8/2022).
Tumpukan uang senilai Rp 5.1 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari hasil penyelidikan kasus korupsi Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi ditampilkan, Selasa (30/8/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kejagung mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara mencapai Rp 104,1 triliun terkait kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi.

Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp 4,9 triliun.

Sementara senilai Rp 99,2 triliun untuk kerugian perekonomian negara.

Sebelumnya, penyidik menyebutkan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

Kemudian nilai kerugian tersebut dihitung kembali oleh BPKP dan hasil akhir perhitungan lebih dari Rp 100 triliun.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Fandi Permana)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas