Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kejagung Sita 2 Kapal dan Dokumen Milik Surya Darmadi

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit kapal milik Surya Darmadi di antaranya, satu kapal motor tunda dan satu kapal tongkang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Kejagung Sita 2 Kapal dan Dokumen Milik Surya Darmadi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit kapal milik Surya Darmadi di antaranya, satu kapal motor tunda dan satu kapal tongkang. 

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kejagung mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara mencapai Rp 104,1 triliun terkait kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi.

Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp 4,9 triliun.

Sementara senilai Rp 99,2 triliun untuk kerugian perekonomian negara.

Sebelumnya, penyidik menyebutkan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.

Kemudian nilai kerugian tersebut dihitung kembali oleh BPKP dan hasil akhir perhitungan lebih dari Rp 100 triliun.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Fandi Permana)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas