Kejagung Sita 2 Kapal dan Dokumen Milik Surya Darmadi
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit kapal milik Surya Darmadi di antaranya, satu kapal motor tunda dan satu kapal tongkang.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
![Kejagung Sita 2 Kapal dan Dokumen Milik Surya Darmadi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kejagung-periksa-surya-darmadi_20220818_154552.jpg)
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas Kejaksaan Agung mengawal tersangka kasus dugaan korupsi, Surya Darmadi (mengenakan rompi) saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dua unit kapal milik Surya Darmadi di antaranya, satu kapal motor tunda dan satu kapal tongkang.
Nilai Kerugian Negara Capai Rp 104,1 Triliun Terkait Kasus Korupsi Surya Darmadi
![Tumpukan uang senilai Rp 5.1 triliun yang disita Kejaksaan Agung dari hasil penyelidikan kasus korupsi Bos PT Duta Palma, Surya Darmadi ditampilkan, Selasa (30/8/2022).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/g-disita-kejavvvv.jpg)
Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Kejagung mengungkapkan nilai kerugian keuangan negara dan perekonomian keuangan negara mencapai Rp 104,1 triliun terkait kasus korupsi yang menjerat Surya Darmadi.
Menurut perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi tersebut sebesar Rp 4,9 triliun.
Sementara senilai Rp 99,2 triliun untuk kerugian perekonomian negara.
Sebelumnya, penyidik menyebutkan nilai kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
Kemudian nilai kerugian tersebut dihitung kembali oleh BPKP dan hasil akhir perhitungan lebih dari Rp 100 triliun.
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Fandi Permana)
Berita Rekomendasi