Komnas HAM Apresiasi Polri Berikan Kesempatan Para Tersangka Lakukan Rekonstruksinya Masing-masing
Komnas HAM sebut ada perbedaan pengakuan para tersangka pada proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, Polri beri kesempatan untuk rekonstruksi
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengabarkan adanya perbedaan pengakuan para tersangka pada proses rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga, Selasa (30/8/2022) lalu.
Kendati demikian, Komnas HAM sangat mengapresiasi langkah Polri karena telah memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk melakukan adegan sesuai rekonstruksinya masing-masing.
"Ada beberapa perbedaan antara pengakuan A dan pengakuan B masing-masing pihak."
"Tapi masing-masing pengakuan itu juga diuji, jadi (para tersangka) dikasih kesempatan oleh teman-teman penyidik untuk juga melaksanakan rekontruksinya."
"Itu menurut kami sebuah proses yang sangat baik dalam konteks hak asasi manusia."
"Proses ini juga sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial sehingga setiap pihak yang memiliki kepentingan untuk pembelaan dirinya, tadi dikasih kesempatan seluas-luasnya."
Baca juga: Dalam Video Animasi Polri, Ferdy Sambo Sempat Sampaikan Kata-kata sebelum Brigadir J Ditembak
"Jadi praktek ini tadi (rekonstruksi) yang kita laksanakan, (terasa) cukup lama karena tidak hanya satu pihak, satu keterangan."
"Tapi juga ada beberapa keterangan yang berbeda dan (mereka para tersangka) dikasih kesempatan untuk juga memberikan keterangan dan melakukan rekonstruksi," kata Anam, Selasa (30/8/2022) dikutip dari tayangan Kompas Tv.
Anam berharap ke depan Komnas HAM dan penyidik juga melakukan kerja sama dengan mengedepankan prinsip pemberian hak asasi manusia dengan baik.
"Dan ini praktek yang baik dan semoga harapan kami, tidak hanya kasus ini tapi juga kasus-kasus yang lain," lanjut Anam.
Baca juga: Beda Versi Pengakuan Ferdy Sambo dan Bharada E dalam Rekonstruksi Detik-detik Penembakan Brigadir J
Beda Keterangan FS dan Bharada E
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan memang ada perbedaan keterangan antara Ferdy Sambo dan Bharada E saat memperagakan adegan penembakan Brigadir J.
Keduanya bersikeras membenarkan keterangan masing-masing, termasuk soal apakah Ferdy Sambo turut serta dalam penembakan Brigadir J.
"Menurut keterangan RE sama FS itu ada yang tidak sesuai, tapi kan silakan masing-masing kan mempertahankan (pendapat)."
"Masalah dia (Ferdy Sambo) nembak atau tidak, makanya saya katakan tadi, masing-masing punya pendapat punya keterangan, nanti akan kita uji di pengadilan," kata Andi di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Ferdy Sambo Perintah Bharada E
Mengutip Tribunnews.com, pada adegan yang diperagakan kemarin, terlihat Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Saat akan eksekusi, peran pengganti Brigadir J memohon pada Bharada E agar tidak ditembak.
Namun, permohonan Brigadir J tersebut tak dihiraukan Ferdy Sambo.
Hingga akhirnya penembakan pun terjadi.
Setelah Brigadir J tersungkur, Ferdy Sambo mengambil senjata dan menembak ke arah dinding.
Tujuannya adalah untuk memunculkan kesan adanya insiden tembak menembak.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rizky Sandi Saputra/Pravitri Retno Widyastuti)