Pemerintah Alokasikan Rp 233,9 Triliun untuk PIP, KIP, dan Tunjangan Guru
Pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp 608,3 triliun. Adapun Rp 233,9 Triliun untuk PIP, KIP dan Tunjangan Guru.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah terus berkomitmen untuk menjaga anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023.
Anggaran pendidikan tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing.
"Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp608,3 triliun menggambarkan 20 persen komitmen tetap dijaga," ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR dengan Pemerintah, Selasa (30/08/2022).
Anggaran pendidikan tahun 2023 sebesar Rp 608,3 triliun tersebut dengan rincian:
- Rp 233,9 triliun dialokasikan untuk Program Indonesia Pintar kepada 20,1 juta siswa dan Kartu Indonesia Pintar Kuliah untuk 976,8 ribu mahasiswa.
Selain itu, Tunjangan Profesi Guru baik untuk yang Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS juga tetap akan disediakan.
Baca juga: Jokowi Salurkan BLT BBM di Papua, Langkah Awal Pembagian Bansos Tambahan
- Rp305 triliun yang disalurkan melalui Transfer ke Daerah ditujukan untuk membiayai operasional sekolah bagi 44,2 juta siswa dan untuk biaya operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) bagi 6,1 juta peserta didik.
"Kami juga akan tetap memberikan atau mengalokasikan dana cadangan pendidikan yang masuk di dalam pos pembiayaan," tandas Menkeu.
- Rp69,5 triliun disiapkan untuk dana abadi pendidikan termasuk dana abadi pesantren, dana abadi riset, dana abadi perguruan tinggi, dan dana abadi kebudayaan.
Baca juga: 5 Perubahan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar 13 Tahun, Pendidikan Pancasila jadi Mapel Wajib
Dalam paparannya, Menkeu juga menyampaikan arah kebijakan anggaran pendidikan tahun 2023, antara lain:
- Peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan melalui perluasan wajib belajar dan bantuan pendidikan
- Peningkatan kualitas sarana prasarana penunjang kegiatan pendidikan terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal)
- Penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan
- Penguatan kualitas layanan PAUD.
(Tribunnews.com, Widya)