Polri Jawab Kekecewaan Kamaruddin dan Tim Tak Boleh Ikuti Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut bahwa penyidik memang tidak mengundang pihak lain, selain lima tersangka dan beberapa pihak lain
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menanggapi soal kekecewaan kuasa hukum keluarga Brigadir Novriansyah Yoshua Hutabarat yang tidak diperbolehkan masuk ke lokasi rekonstruksi kasus pembunuhan, Selasa (30/8/2022).
Dedi menyebut bahwa penyidik memang tidak mengundang pihak lain, selain lima tersangka dan beberapa pihak lain.
Seperti, para saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), pengacara, Komnas HAM dan LPSK.
"Disampaikan Ditipidum sudah sangat jelas, ya rekonstruksi ini untuk membuat terang beneran suatu peristiwa pidana."
"Oleh karena yang diundang, ya lima tersangka dan para saksi yang terlibat langsung dalam satu peristiwa."
"Kemudian ada pengacaranya, kemudian ada dari Jaksa Penuntut Umum, juga pengawas eksternal semua lengkap hadir dari Komnas HAM hadir, dari Kompolnas hadir, dan dari LPSK mendampingi langsung untuk seluruh rangkaian adegan yang diperagakan di dua TKP."
Baca juga: Kenakan Baju Tahanan, Tangan Ferdy Sambo Diikat Kabel Ties Jalani Adegan Pembunuhan
"TKP Magelang ada 16 adegan, kemudian TKP di Saguling ada 35 adegan, dan saat ini kita akan memulai proses di TKP yang ketiga ada 27 adegan," kata Dedi, Selasa (30/8/2022) dikutip dari Kompas TV.
Sebelumnya, Dedi mengungkapkan akan ada 78 adegan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Selasa (30/8/2022).
Dari ke 78 adegan tersebut meliputi tiga insiden yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah, serta rumah pribadi dan rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Rekonstruksi pada hari ini akan meliputi 78 adegan, di rumah Magelang sebanyak 16 adegan atas peristiwa tanggal 4, 7, dan 8 Juli 2022.
"Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa tanggal 8 dan pascapembunuhan Brigadir J."
"Kemudian di rumah di Komplek Duren Tiga ada 27 adegan terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J," kata Dedi, Sealsa, dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: 5 Hal Menarik Rekonstruksi Kasus Brigadir J: Ferdy Sambo Dipanggil Jenderal, Lemari Tas Mewah Putri
Terkait insiden di Magekang, polisi telah menyiapkan lokasi lain.
Pada rekonstruksi kasus ini, kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Bharada Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi, dihadirkan.
Dikabarkan Dedi, kelima tersangka tersebut, dipertemukan di satu lokasi yang sama.
"Iya (kelima tersangka akan tatap muka untuk merekonstruksi peristiwa)."
"Kegiatan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J pada hari ini atas seizin penyidik," lanjut Dedi.
Terkait kedatangan Bharada Eliezer yang tidak diwakilkan, Dedi mengatakan hal itu sudah diperhitungkan penyidik.
"Bharada E hadir, semuanya sudah diperhitungkan oleh penyidik dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU)," jelas Dedi.
Selain kelima tersangka, turut hadir pula Komnas HAM, Kompolnas, pengacara, dan 10 jaksa penuntut umum.
Baca juga: Brimob Berseragam Bawakan Air Minum hingga Penyidik Panggil Ferdy Sambo Jenderal Saat Rekonstruksi
Kekecewaan Kuasa Hukum Brigadir J
Kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya karena tidak diperbolehkan untuk mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J.
Padahal, Kamaruddin dan timnya mengaku sudah menunggu sejak pagi untuk bisa mengikuti kegiatan rekonstruksi hari ini.
Namun ternyata, mereka tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi.
Kamaruddin dan timnya merasa kecewa, Kamaruddin pun menyebut ini adalah suatu pelanggaran yang berat.
"Ternyata kami sudah menunggu di sini sedemikian rupa, yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka, pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob, Kompolnas."
"Sementara kami sebagai pelapor tidak boleh lihat, ini bagi kami suatu pelanggaran yang sangat berat. Tidak ada makna dari equality before the law," kata Kamaruddin dalam tayangan Kompas TV, Selasa (30/8/2022).
Karena tak diperbolehkan masuk, Kamaruddin dan timnya pun akhirnya memutuskan untuk pulang dari lokasi rekonstruksi tersebut.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)