Terdakwa Korupsi Ekspor Minyak Goreng Minta Eks Menteri Perdagangan Lutfi Tanggung Jawab
menuntut mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuat terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Palulian Tumanggor, menuntut mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi, bertanggung jawab atas kebijakan yang dibuat terkait ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng (migor).
Menurut kuasa hukum MP Tumanggor, Juniver Girsang, mengklaim kliennya dirugikan karena kebijakan eks Mendag Lutfi.
"Pertama, kalau dikatakan memperkaya malahan faktanya sebetulnya kita yang dirugikan karena kebijakan yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan inkonsistensi. Dengan demikian, sebetulnya, yang harus kita mintai pertanggungjawaban adalah Menteri Perdagangan yang membuat kebijakan-kebijakan menjadikan produsen menjadi korban ini yang sangat penting," ucapnya saat mendampingi MP Tumanggor di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Diwakili Juniver, MP Tumanggor merasa tidak terima atas dakwaan jaksa.
MP Tumanggor berencana mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan tersebut.
Terlebih, kata Juniver, terkait kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang sebenarnya merugikan kliennya.
"Tidak menutup kemungkinan kami meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah yang mengakibatkan produsen ini khususnya klien kami mengalami kerugian," katanya.
Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan, menyebut sejumlah grup usaha diuntungkan dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Dakwaan yang dibacakan menyebutkan ada tiga grup korporasi mendapat keuntungan dari fasiliras pemberian izin ekspor CPO ini.
Pertama, Grup Musim Mas yaitu PT Musim Mas, PT Musim Mas–Fuji, PT Intibenua Perkasatama, PT. Agro Makmur Raya, PT Megasurya Mas, PT Wira Inno Mas, yang diuntungkan sejumlah Rp626.630.516.604.
Jaksa juga menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang tergabung dalam Grup Permata Hijau yaitu dari PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Permata Hijau Sawit, dan PT Pelita Agung Agrindustri seluruhnya sejumlah Rp124.418.318.216.
Juga, ada korporasi yang tergabung dalam Grup Wilmar yakni, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Sinar alam Permai, PT Multimas Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, yang diuntungkan sebesar Rp1.693.219.882.064.
Di persidangan perdana ini, Jaksa Kejaksaan Agung mendakwa lima terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah merugikan negara sejumlah Rp18.359.698.998.925 (Rp18,3 triliun).
Baca juga: Lin Che Wei Diajak Eks Mendag Lutfi jadi Teman Diskusi Terkait CPO dan Krisis Minyak Goreng
Kelima terdakwa adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indra Sari Wisnu Wardhana dan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.
Kemudian, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang, Penasihat Kebijakan/Analis pada Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.