Ucapan Ferdy Sambo sebelum Brigadir J Ditembak: Kamu Tega Sekali Sama Saya, Kamu Kurang Ajar
Ferdy Sambo sempat memaki Brigadir J sebelum ditembak oleh Bharada E. Ia menganggap Brigadir J telah tega dan kurang ajar terhadap dirinya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Humas Mabes Polri membagikan video animasi yang memperlihatkan reka adegan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Video berdurasi 2 menit 4 detik itu menunjukkan kronologis dari awal saat rombongan Ferdy Sambo datang ke rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan hingga dilakukannya penembakan terhadap Brigadir J.
Satu di antara adegan sebelum penembakan terjadi adalah saat Ferdy Sambo marah dengan Brigadir J.
Luapan amarah Ferdy Sambo itu berawal ketika dirinya dan ketiga tersangka lain yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf berkumpul di dekat meja makan rumah dinas.
Ferdy Sambo melontarkan makian kepada Brigadir J dengan anggapan ajudannya tersebut telah melakukan hal yang dianggap kurang ajar terhadap dirinya.
Baca juga: Apakah Adegan Pelecehan Muncul Saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J? Ini Kata Komnas HAM
Makian ini dikatakan Ferdy Sambo pada pukul 17.12 WIB.
"Kamu tega sekali sama saya, kamu kurang ajar sekali sama saya," ujar Ferdy Sambo kepada Brigadir J menurut video animasi dari Humas Mabes Polri.
Setelah marah dengan Brigadir J, Ferdy Sambo pun memerintahkan Bharada E untuk menembak.
Dalam video animasi tersebut, perintah Ferdy Sambo seperti berteriak.
"Woy kamu (Bharada E) tembak, kau tembak cepat, cepat woy kau tembak," perintah Ferdy Sambo kepada Bharada E.
Pada keterangan video animasi itu, Bharada E dinyatakan menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat kali.
Baca juga: Kabareskrim Ungkap Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J Berdasarkan Kesaksian Bharada E
Tembakan pertama Bharada E mengenai pundak kanan Brigadir J.
Lalu untuk tembakan kedua mengenai siku kiri Brigadir J dan menembus hingga ke dagu.
Dua tembakan tersebut pun membuat Brigadir J tergeletak dengan posisi tertelungkup di samping tangga depan gudang rumah dinas Ferdy Sambo.
Meski sudah tergeletak bersimbah darah, Ferdy Sambo melanjutkan tembakan ke arah kepala bagian belakang Brigadir J.
Kejadian pun berlanjut ketika Ferdy Sambo menembak ke arah tembok di bagian tangga serta lemari.
Untuk bagian tembok dekat tangga, Ferdy Sambo menembak sebanyak lima kali sedangkan di lemari sejumlah dua kali tembakan.
Adegan pun berlanjut ketika Ferdy Sambo menjemput istrinya, Putri Candrawathi yang berada di kamar pribadinya.
Setelah itu Ferdy Sambo dan Putri keluar rumah.
Pada saat yang bersamaan Bripka RR telah berada di dalam mobil berwarna hitam untuk mengantar Putri Candrawathi pulang.
Hanya saja Ferdy Sambo tidak ikut untuk pulang.
Rekonstruksi Telah Digelar Selama 7,5 Jam, 74 Adegan Diperagakan
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J telah selesai digelar di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo pada Selasa (30/8/2022).
Dikutip dari Tribunnews, rekonstruksi berlangsung selama 7,5 jam dengan memperagakan 74 adegan.
Selain itu rekonstruksi juga menghadirkan seluruh tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Di TKP kedua Saguling 36 adegan diperagakan oleh tersangka dan saksi terkait demikian TKP terakhir di Duren Tiga, ada 27 adegan diperankan semua oleh tersangka dan saksi peristiwa tersebut," jelasnya.
Di sisi lain, proses rekonstruksi sempat diwarnai beberapa kali penggantian peran dari Ferdy Sambo dan Bharada E.
Baca juga: Bharada E Sempat Kaget Ada Adegan yang Berbeda saat Rekonstruksi Tewasnya Brigadir J
Misal saat Bharada E bertemu Ferdy Sambo di lantai dasar rumah pribadi Ferdy Sambo.
Termasuk saat Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang berdiri di sampingnya.
Namun untuk adegan lainnya di luar pertemuan langsung dengan Ferdy Sambo, Bharada E melakukan perannya sendiri.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan, pemakaian pemeran pengganti merupakan hak setiap tersangka.
Tidak ada mekanisme yang dilanggar terkait hal tersebut.
"Sebenarnya ini adalah mekanisme standar. SOP standar yang dilakukan bagi pihak atau tersangka yang merasa tidak melakukan adegan itu, boleh melakukan keberatan."
"Keberatan dalam hal ini tentu akan kita diberikan pemeran pengganti figur," kata Andi di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Menunduk Saat Rekonstruksi, Takut dengan Ferdy Sambo? Ini Analisis Pakar Emosi
Ia menuturkan, Ferdy Sambo dan Bharada E sempat mengajukan keberatan tersebut.
Dengan begitu, kata dia, ada sejumlah adegan keduanya yang memakai pemeran pengganti.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Sri Juliati)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi