Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Terima dan Tindaklanjuti Laporan 4 Parpol Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU

Bawaslu RI menerima laporan empat partai politik perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU RI

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Bawaslu Terima dan Tindaklanjuti Laporan 4 Parpol Soal Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Sidang putusan pendahuluan terkait dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022) sore. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menerima laporan empat partai politik perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU. Keempat partai tersebut adalah Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menerima laporan empat partai politik perihal dugaan pelanggaran administrasi pemilu 2024 yang dilakukan oleh KPU.

Keempat partai tersebut adalah Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, dan Partai Reformasi.

"Menyatakan laporan diterima, menyatakan laporan ditindaklanjuti dengan sidang pemeriksaan," ujar Anggota Bawaslu RI Puadi dalam sidang pembacaan putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022).

Laporan keempat parpol diterima lantaran dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

Adapun pertimbangan untuk menentukan laporan diterima atau tidak di antaranya:

1. Syarat formil dan materiil,
2. Kewenangan untuk menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu
3. Kedudukan atau status pelapor dan terlapor
4. Tenggang waktu laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu.

Sidang lanjutan akan kembali digelar pada Senin (5/9/2022) pekan depan dengan agenda mendengar pokok laporan pelapor dan jawaban dari terlapor.

Berita Rekomendasi

"Agenda dilanjutkan pada 5 September dengan mendengarkan pokok-pokok laporan dari pelapor dan terlapor pada pukul 10.00 WIB," kata Puadi.

Baca juga: Jika Eks Koruptor Ikut Pemilu, Perludem Minta KPU, Bawaslu, dan Media Beritakan Soal Rekam Jejaknya

Sebagai informasi, terdapat 16 partai politik yang dokumen pendaftaran peserta pemilu dinyatakan tidak lengkap oleh KPU.

Parpol yang tidak lengkap tak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi. Berikut daftarnya.

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Beringin Karya (Berkarya)
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban terlapor, pada Senin (29/8/2022).
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dan jawaban terlapor, pada Senin (29/8/2022). (Ist)

9. Partai Karya Republik
10. Partai Pandu Bangsa
11. Partai Bhinneka Indonesia
12. Partai Masyumi
13. Partai Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)
14. Partai Pemersatu Bangsa
15. Partai Kedaulatan
16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).

Dari 16 parpol yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap oleh KPU, 14 parpol mengadukan KPU ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas