Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Cara Buat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN, Pastikan Telah Didaftarkan oleh Admin Instansi

Simak cara membuat akun pada pendataan Pegawai non ASN 2022, pembuatan akun wajib sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring data masing-masing.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Buat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN, Pastikan Telah Didaftarkan oleh Admin Instansi
pendataan-nonasn.bkn.go.id
Pendataan Non ASN telah dimulai - Simak cara membuat akun pada pendataan Pegawai non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id. Pastikan data telah didaftarkan oleh admin instansi sebelum membuat akun. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat akun pada pendataan tenaga non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Pegawai non ASN dapat membuat akun untuk mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.

Pembuatan Akun adalah wajib bagi pegawai non ASN, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing-masing.

Dikutip pada laman pendataan-nonasn.bkn.go.id, membuat akun harus menggunakan browser Google Chrome dan Mozilla Firefox versi terbaru.

Pastikan juga pendaftar telah didata oleh Admin Instansi.

Lalu bagaimana cara membuat akun pada pendataan Pegawai non ASN?

Baca juga: Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN Telah Dimulai, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Simak cara membuat akun pada pendataan tenaga non ASN berikut ini:

Rekomendasi Untuk Anda

1. Membuat Akun

- Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id atau klik di sini.

- Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.

- Lalu klik 'Buat Akun'

- Nantinya sistem akan menampilkan 'Langkah 1: Pengecekan Identitas’

- Tenaga Non ASN melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

- Jika dokumen sudah dipastikan lengkap, lalu klik 'Lanjutkan'

- Kemudian sistem akan menampilkan ‘Langkah 2: Lengkapi Data’

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas