Cara Buat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN, Pastikan Telah Didaftarkan oleh Admin Instansi
Simak cara membuat akun pada pendataan Pegawai non ASN 2022, pembuatan akun wajib sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring data masing-masing.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat akun pada pendataan tenaga non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pegawai non ASN dapat membuat akun untuk mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.
Pembuatan Akun adalah wajib bagi pegawai non ASN, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing-masing.
Dikutip pada laman pendataan-nonasn.bkn.go.id, membuat akun harus menggunakan browser Google Chrome dan Mozilla Firefox versi terbaru.
Pastikan juga pendaftar telah didata oleh Admin Instansi.
Lalu bagaimana cara membuat akun pada pendataan Pegawai non ASN?
Baca juga: Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN Telah Dimulai, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Simak cara membuat akun pada pendataan tenaga non ASN berikut ini:
1. Membuat Akun
- Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id atau klik di sini.
- Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
- Lalu klik 'Buat Akun'
- Nantinya sistem akan menampilkan 'Langkah 1: Pengecekan Identitas’
- Tenaga Non ASN melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Jika dokumen sudah dipastikan lengkap, lalu klik 'Lanjutkan'