Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN, Pastikan Telah Didaftarkan oleh Admin Instansi

Simak cara membuat akun pada pendataan Pegawai non ASN 2022, pembuatan akun wajib sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring data masing-masing.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Cara Buat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN, Pastikan Telah Didaftarkan oleh Admin Instansi
pendataan-nonasn.bkn.go.id
Pendataan Non ASN telah dimulai - Simak cara membuat akun pada pendataan Pegawai non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id. Pastikan data telah didaftarkan oleh admin instansi sebelum membuat akun. 

Adapun perlu memperhatikan beberapa syarat pendataan pegawai non ASN, simak syaratnya berikut ini.

Baca juga: Inilah Tujuan Pendataan Tenaga Non-ASN, Bukan untuk Pengangkatan ASN Tanpa Tes

Syarat pendataan pegawai Non ASN

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Nurkhasanah/Farrah)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas