Cara Buat Akun Pendataan Tenaga Non-ASN, Pastikan Telah Didaftarkan oleh Admin Instansi
Simak cara membuat akun pada pendataan Pegawai non ASN 2022, pembuatan akun wajib sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring data masing-masing.
Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara membuat akun pada pendataan tenaga non ASN 2022 di pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Pegawai non ASN dapat membuat akun untuk mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022.
Pembuatan Akun adalah wajib bagi pegawai non ASN, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing-masing.
Dikutip pada laman pendataan-nonasn.bkn.go.id, membuat akun harus menggunakan browser Google Chrome dan Mozilla Firefox versi terbaru.
Pastikan juga pendaftar telah didata oleh Admin Instansi.
Lalu bagaimana cara membuat akun pada pendataan Pegawai non ASN?
Baca juga: Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN Telah Dimulai, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Simak cara membuat akun pada pendataan tenaga non ASN berikut ini:
1. Membuat Akun
- Akses laman pendataan-nonasn.bkn.go.id atau klik di sini.
- Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh admin instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
- Lalu klik 'Buat Akun'
- Nantinya sistem akan menampilkan 'Langkah 1: Pengecekan Identitas’
- Tenaga Non ASN melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
- Jika dokumen sudah dipastikan lengkap, lalu klik 'Lanjutkan'
- Kemudian sistem akan menampilkan ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
- Jika data Anda belum didaftarkan pada aplikasi, maka akan muncul notifikasi “Ända Belum Didaftarkan oleh Admin Instansi”.
- Silakan melapor pada instansi masing-masing.
- Klik'Lanjutkan' untuk proses membuat akun dengan mengisikan data-data sesuai kolom-kolom isian.
- Setelah melengkapi data, unggah/upload dokumen yang diperlukan
- Klik 'Lanjutkan' untuk mengecek ulang kesesuaian data.
- Jika data sudah dipastikan benar, klik 'Proses Pembuatan Akun'
2. Cetak Kartu Informasi Akun
Langkah yang dilakukan untuk mencetak kartu informasi akun adalah dengan mengklik 'Cetak Informasi Pendaftaran'.
Baca juga: Kategori Pegawai yang Boleh Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN 2022 dan Dokumen yang Diperlukan
Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan:
1. Data belum didaftarkan oleh Admin
2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun
Adapun perlu memperhatikan beberapa syarat pendataan pegawai non ASN, simak syaratnya berikut ini.
Baca juga: Inilah Tujuan Pendataan Tenaga Non-ASN, Bukan untuk Pengangkatan ASN Tanpa Tes
Syarat pendataan pegawai Non ASN
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021
(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/Nurkhasanah/Farrah)