Dukcapil: Penduduk Indonesia Naik 0,54 % Dalam Waktu 6 Bulan
Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, pada 30 juni 2022 atau Semester I 2022 jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 275.361.267 jiwa.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis data terbaru jumlah penduduk Indonesia tahun 2022.
Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh menyebutkan, pada 30 juni 2022 atau Semester I 2022 jumlah penduduk Indonesia tercatat sebanyak 275.361.267 jiwa.
"Jumlah itu terdiri 138.999.996 penduduk laki-laki atau 50,48 persen, dan 136.361.271 penduduk perempuan atau 49,52 persen," kata Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).
Apabila dibandingkan dengan data Semester II 30 Desember tahun 2021 yang berjumlah 273,879,750, maka selama 6 bulan ini terdapat kenaikan jumlah penduduk sebanyak 1,481,517 jiwa (0,54 persen).
Baca juga: Mengapa Populasi Korea Selatan Menyusut?
Berdasarkan piramida penduduk, saat ini Indonesia didominasi oleh penduduk kategori produktif (usia 15-64 tahun) sebanyak 190.827.224 jiwa atau 69,30 persen.
Untuk penduduk kategori usia muda (0-14 tahun) mengisi sebanyak 67.155.629 jiwa atau 24,39 persen.
Sisanya kategori penduduk usia tua (65 tahun ke atas) sebanyak 17.374.414 jiwa atau 6,31 persen.
Adapun jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 88.929.047.
Dari sisi daerah dengan penduduk paling banyak, Provinsi Jawa Barat masih berada di posisi nomor wahid, yakni berpenduduk sebanyak 48.637.180 jiwa.
Untuk tingkat kabupaten/kota penduduk terbanyak berada di Kabupaten Bogor, yakni sejumlah 5.385.219 jiwa.
Sedangkan Provinsi Kalimantan Utara tergolong penduduk paling sedikit, yakni 709.620 jiwa.
Dan Kabupaten Supiori, Papua terbilang penduduk paling sedikit tingkat kabupaten/kota, yakni berjumlah 25.015 jiwa.
"Secara keseluruhan nasional, tingkat kepadatan penduduk di Indonesia adalah 145 jiwa per kilometer persegi," ungkap Dirjen Zudan.
Dirjen Zudan pun menjelaskan, sesuai Pasal 58 ayat (4) UU No. 24 Tahun 2013, data kependuduk Dukcapil digunakan antara lain untuk kepentingan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, penegakan hukum dan pencegahan krimina, dan pembangunan demokrasi.
"Untuk itu data ini sudah diberikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan RI," pungkas Zudan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.