Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini 5 Kesimpulan Komnas HAM Terkait Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo

Taufan mengatakan di dalam laporan dan rekomendasi tersebut juga termuat laporan khusus dari Komnas Perempuan.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ini 5 Kesimpulan Komnas HAM Terkait Pembunuhan Brigadir J di Rumah Ferdy Sambo
Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengungkapkan lima poin kesimpulan dari proses pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang HAM terhadap kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Komisioner Komnas HAM RI Beka Ulung Hapsara mengungkapkan kesimpulannya.

Pertama adalah telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan atau rumah dinas Ferdy Sambo.

"Kedua, peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing," kata Beka saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Psikolog Forensik: Ibu Putri Candrawathi Sakit Sungguhan atau Lagi Akting?

Ketiga, kata Beka, berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak.

Keempat, terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi atau istri Ferdy Sambo) di Magelang tanggal 7 Juli 2022.

Berita Rekomendasi

"Kelima, terjadi Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J," kata Beka.

Diserahkan ke Timsus Polri

Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi dari pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada jajaran Tim Khusus Polri di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Taufan mengatakan di dalam laporan dan rekomendasi tersebut juga termuat laporan khusus dari Komnas Perempuan.

Ia menjelaskan Komnas HAM melakukan tugas penyelidikan dan pemantauan dalam kasus tersebut sebagaimana mandat Undang-Undang Tentang 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Taufan juga mengulas dua kesepakatan awal antara Komnas HAM dan pihak Kepolisian terkait pemantauan dan penyelidikan kasus tersebut.

Pertama, kata dia, adalah kesepakatan untuk keterbukaan dan akuntabilitas.

Kedua, lanjut dia, kesepakatan untuk Komnas HAM ini diberikan aksesibilitas.

Komnas HAM, kata dia, tentu saja sebagai lembaga mandiri memberikan laporan pembanding.

Hal tersebut, kata dia, supaya akurasi, validitas, dari konstruksi peristiwa pembunuhan saudara Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip-prinsip keadilan yang memang diatur dalam perundang-undangan kita maupun dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

"Dalam kesempatan ini saya Ketua Komnas HAM dan Pak Irwasum sebagai Ketua Timsus ingin menyampaikan kepada publik semua kami akhiri. Tetapi tentu saja masih ada tugas lain dari Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses selanjutnya sampai nanti di persidangan," kata dia.

Sementara itu, Ketua Timsus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan ada tiga substansi yang dicatat dari laporan dan rekomendasi yang diberikan Komnas HAM.

Pertama, kata dia, terkait dengan extra judicial killing.

"Kalau di kepolisian dikenal dengan Pasal 340 kalau di Komnas HAM Extra Judicial Killing. Sebenarnya sama. Tapi kalau di Kepolisian sesuai dengan pasal 340," kata dia.

Kedua, kata dia, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan ataupun penganiyaan.

Ketiga, dari rangkaian pembunuhan tersebut adanya kejahatan atau tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum.

"Yang kebetulan oleh penyidik timsus juga sedang dilakukan langkah-langkah penanganan tindak pidana obstruction of justice," sambung dia.

Agung mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan rekomendasi tersebut.

"Rekomendasi kepada kami Polri terutama Bareskrim dan tentu Polri akan menindaklanjuti apa-apa yang direkomendasikan Komnas HAM untuk kita lakukan penyidikan sampai dengan persidangan," kata Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas