Inilah Tujuan Pendataan Tenaga Non-ASN, Bukan untuk Pengangkatan ASN Tanpa Tes
Berikut tujuan pendataan tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah. Simak selengkapnya di sini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, pemerintah tengah melakukan pendataan tenaga non-ASN.
Pendataan tenaga non-ASN akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Tenaga Non-ASN adalah Tenaga Honorer (THK-II) yang terdapat dalam database nasional Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non ASN yang telah bekerja di Instansi pemerintah.
Tujuan Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah
1. Untuk memetakan dan memvalidasi data pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah baik dari segi sebaran, jumlah, kualifikasi serta kompetensi
2. Untuk mengetahui apakah tenaga non-ASN yang telah diangkat oleh instansi pemerintah sudah sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi
3. Data yang sudah diinventarisasi akan menjadi landasan dalam menyiapkan roadmap penataan tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah
Dengan demikian, tujuan pendataan non-ASN bukanlah untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
Baca juga: Pendaftaran Pendataan Tenaga Non ASN Telah Dimulai, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib melakukan inventarisasi data tenaga non-ASN paling lambat 30 September 2022
2. Penyampaian data pegawai non-ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh PPK
3. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN
Syarat Pendataan Tenaga Non-ASN 2022
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022:
a. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
b. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
c. Diangkat paling rendah oleh unit kerja pimpinan
d. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021
(Tribunnews.com/Widya)