Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Ade Yasin, KPK Limpahkan Surat Dakwaan 4 Pegawai BPK Jabar ke PN Bandung

Ali Fikri mengatakan, penahanan para terdakwa saat ini sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kasus Ade Yasin, KPK Limpahkan Surat Dakwaan 4 Pegawai BPK Jabar ke PN Bandung
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Persidangan perdana terdakwa Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin dengan agenda pembacaan surat dakwaan yang digelar secara online di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022). Ade Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap laporan keuangan demi meraih predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan surat dakwaan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung.

Keempatnya yakni Pegawai BPK Perwakilan Jabar/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah, Pegawai BPK Perwakilan Jabar/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan, Pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Pegawai BPK Perwakilan Jabar/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah.

"Hari ini tim jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan untuk terdakwa Anthon Merdiansyah dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Kasus Ade Yasin, KPK Sebut Tim Penyidik Telah Rampungkan Berkas 4 Pegawai BPK Jabar

Empat pegawai tersebut adalah penerima suap dari Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin dkk terkait perkara pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Ali mengatakan, penahanan para terdakwa saat ini sudah sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan sementara waktu tempat penahanan masih tetap dititipkan di rutan KPK.

Anthon Merdiansyah, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara, Arko Mulawan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

BERITA REKOMENDASI

"Tim jaksa masih akan menunggu diterbitkannya penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda sidang pertama yakni pembacaan surat dakwaan," kata Ali.

Adapun tersangka pemberi suap kasus itu ialah Ade Yasin (AY), Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA), Kepala Subdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA), dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Baca juga: Sidang Perdana, Bupati Bogor Ade Yasin Hadapi Dakwaan Jaksa KPK Hari Ini

Saat ini, Ade Yasin sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Ade Yasin didakwa oleh jaksa KPK memberi suap sebesar Rp1,9 miliar untuk meraih predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.

Uang suap itu diberikan kepada Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan.


Pemberian dilakukan diberikan secara bertahap dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga 2022 dengan nominal yang diberikan mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta, berdasarkan permintaan pegawai BPK tersebut.

Ade Yasin didakwa dengan pasal pemberi suap, yaitu Pasal 5 atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas