Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Brigadir J Diprediksi Bakal Rumit Saat Persidangan, Gayus Lumbun Singgung Kasus Kopi Sianida

Gayus Lumbuun memprediksi kasus pembunuhan Brigadir J akan sangat rumit saat memasuki tahap persidangan.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kasus Brigadir J Diprediksi Bakal Rumit Saat Persidangan, Gayus Lumbun Singgung Kasus Kopi Sianida
Tribunnews.com/ Reza Deni
Gayus Lumbuun dalam diskusi Public Virtue bertajuk Kematian Joshua dan Perkara Sambo di Jakarta, Kamis (1/9/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gayus Lumbuun memprediksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan sangat rumit saat memasuki tahap persidangan.

Hakim Agung periode 2011-2018 tersebut pun membandingkan kerumitan kasus ini dengan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Kumala Wongso atau yang dikenal dengan kasus kopi sianida pada 2016 silam.

"Kalau saya bandingkan rumitnya nanti di pengadilan, ini akan serumit dengan kasus Kopi Sianida. Akan seperti itu nanti kalau saya bayangkan," kata Gayus Lumbuun dalam diskusi Public Virtue bertajuk Kematian Joshua dan Perkara Sambo di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dia bercerita, saat kasus kopi sianida masuk proses persidangan, banyak ahli dilibatkan, bahkan hingga ahli dari Australia.

"Kepolisian Australia bahkan datang untuk menceritakan latar belakang orang yang didakwa ini, sehingga menjadi satu kesatuan kebenaran. Sebenarnya pernah apa dia, oh ternyata pernah juga hampir membunuh pacarnya. Ini akan menjadi seperti itu ke depan nanti, tetapi masih sangat jauh," kata dia.

Baca juga: Komnas HAM Tunjukkan Video CCTV yang Belum Pernah Terungkap hingga Foto Jasad Brigadir J

Untuk informasi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Berita Rekomendasi

Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Rekonstruksi ini menghadirkan lima tersangka yang telah ditetapkan yaitu Irjen Ferdy Sambo atau Irjen FS, Putri Candrawathi atau PC, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf atau KM. Rekonstruksi tersebut memeragakan 78 adegan dengan rincian 16 adegan adalah peristiwa yang terjadi di Magelang pada tanggal 4,7, dan 8 Juli 2022, 35 adegan di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, dan 27 adegan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu. WARTA KOTA/YULIANTO (WARTA KOTA/YULIANTO)

Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.

Baca juga: Komnas HAM Bocorkan Adegan Terpotong, Brigadir J Mau Bopong Putri Candrawathi Tapi Dilarang Kuat

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuwat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Keempatnya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas