Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim, Ditemukan Komnas HAM

Kasus dugaan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi memasuki babak baru. Sebelumnya Bareskrim Polri menghentikan, kini Komnas HAM menemukan.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Kasus Dugaan Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi: Dihentikan Bareskrim, Ditemukan Komnas HAM
Akun Tiktok @revalalip
Kolase Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo. Kasus dugaan kekerasan seksual pada Putri Candrawathi memasuki babak baru. Sebelumnya Bareskrim Polri menghentikan, kini Komnas HAM menemukan. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi memasuki babak baru.

Terbaru, Komnas HAM mengungkapkan adanya temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi di Magelang.

Informasi ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers pada Kamis (1/9/2022).

"Berdasarkan temuan faktual disampaikan terjadi pembunuhan yang merupakan extrajudicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual (di Magelang)," katanya dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Lebih lanjut, Beka mengatakan pembunuhan terhadap Brigadir J tidak dapat dijelaskan secara detail.

"Karena terdapat banyak hambatan yaitu berbagai tindakan obstruction of justice dari berbagai pihak," imbuhnya.

Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pakar: Tak Wajar hingga Berpotensi Hilangkan Barang Bukti

Adanya temuan ini membuat perbedaan dengan apa yang telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebelumnya di mana laporan dugaan pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi telah dihentikan penyelidikan hingga penyidikan.

Berita Rekomendasi

Laporan Dugaan Kekerasan Seksual pada Putri Candrawathi Dihentikan Bareskrim Polri

Bareskrim Polri telah menghentikan laporan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022) dikutip dari Tribunnews.com.

Andi menganggap kasus dugaan pelecehan tersebut tidak ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana.

Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Ferdy Sambo dan sang istrinya Putri Candrawathi menampakkan kemesraan saat proses rekonstruksi pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). (Ist)

Hal ini membuat Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Baca juga: Pemerintah dan Netizen Tak Bisa Disalahkan Seputar Penegakan Hukum Kasus Ferdy Sambo

Setelah dihentikan kasusnya, Putri Candrawathi justru ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Brigadir J pada 19 Agustus 2022.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas