Pihak Faizal Assegaf Akan Buktikan Tuduhan Erick Thohir Tidak Terbukti
Dilaporkan Menteri BUMN, Erick Thohir ke Bareskrim, kubu Faizal Assegaf akan buktikan jika tuduhan Erick Thohir soal pencemaran itu tak terbukti.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kritikus Faizal Assegaf resmi dilaporkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.
Terkait tuduhan pencemaran nama baik itu, pengacara Faizal Assegaf, Abu Bakar Refra menyebut pihaknya akan membuktikan jika tuduhan Erick Thohir itu tidak terbukti.
"Sebagai kuasa hukum kami berkewajiban untuk membuktikan bahwa tuduhan atau laporan Erick Thohir ke Faizal Assegaf tidak terbukti," kata Abu kepada Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).
Abu menerangkan pihaknya akan menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dengan berbekal bukti-bukti yang ada jika kliennya tidak seperti apa yang disebutkan oleh Erick Thohir.
"Bahwa setelah kami mempelajari dan menelaah secara sempurna termasuk mendengar penjelasan dan diskusi dengan beberapa ahli ITE kami yakin bahwa apa yang dituduhkan oleh Erick Thohir kepada Faizal Assegaf tidak terbukti," jelasnya.
Saat ini, lanjut Abu, kliennya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk bisa memproses kasus itu secara transparan dan akuntabel.
"Dengan profesionalisme, SDM kepolisian dan didukung infrastruktur yang sempurna dan canggih insyah Allah, kasus ini dalam hitungan waktu yang cepat bisa tebuka terang dan benderang siapa pelaku yang sesungguhnya sebagaimana yang dituduhkan Erick Thohir sebagai pelaku fitnah dan pencemaran nama baik," bebernya.
Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.
Laporan itu dibuat buntut Faizal Assegaf mengunggah video pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menuding Direktur Utama PT Taspen tengah mengelola dana untuk Capres 2024 sebesar Rp300 triliun.
Faizal diduga memfitnah Erick Thohir dengan memberikan naskah tambahan pada unggahan tersebut.
Di mana dalam video itu, dimuat narasi tambahan, kalau Erick Thohir disebut memiliki banyak istri, serta anak pertamanya tidak mendapatkan fasilitas berupa pembiayaan pendidikan.
"Hari ini (kemarin) merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022).
Ifdhal menyebut pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran salah satu unggahan medis sosial Faizal Assegaf telah melakukan fitnah terhadap Erick Thohir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.