Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Faizal Assegaf Akan Buktikan Tuduhan Erick Thohir Tidak Terbukti

Dilaporkan Menteri BUMN, Erick Thohir ke Bareskrim, kubu Faizal Assegaf akan buktikan jika tuduhan Erick Thohir soal pencemaran itu tak terbukti.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pihak Faizal Assegaf Akan Buktikan Tuduhan Erick Thohir Tidak Terbukti
Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir dalam kick-off 30.000 UMKM BUMN Go Online yang diselenggarakan hari Senin (29/8/2022) di Tennis Indoor Senayan, Jakarta. Kritikus Faizal Assegaf resmi dilaporkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Terkait itu, pengacara Faizal Assegaf , Abu Bakar Refra menyebut pihaknya akan membuktikan jika tuduhan Erick Thohir itu tidak terbukti. 

Menurutnya, fitnah dalam unggahan tersebut kemudian melukai hati kliennya dan keluarga.

Ifdhal menilai kliennya selama ini dikenal memiliki reputasi yang baik dalam kehidupan berkeluarga.

"Dan seluruh prosesnya sudah mendekati tuntas. Bahwa pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," jelasnya. 

"Oleh karena itu sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ujarnya.

Baca juga: Erick Thohir Adukan Faizal Assegaf ke Bareskrim, Kuasa Hukum: Ada Dua Kalimat Sangat Melukai Hati

Lebih lanjut, Ifdhal menuturkan jika kliennya sudah diperiksa sebagai pelapor saat membuat laporan tersebut pada Senin (29/8/2022).

Ifdhal juga menyebut Polri sudah memeriksa saksi terkait dugaan pidana ini. Saksi-saksi tersebut yakni yang mengetahui kasus ini. 

"Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada disekitar itu," katanya.

Berita Rekomendasi

Dalam laporan tersebut, Faizal Assegaf diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas