Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pihak Faizal Assegaf Akan Buktikan Tuduhan Erick Thohir Tidak Terbukti

Dilaporkan Menteri BUMN, Erick Thohir ke Bareskrim, kubu Faizal Assegaf akan buktikan jika tuduhan Erick Thohir soal pencemaran itu tak terbukti.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Pihak Faizal Assegaf Akan Buktikan Tuduhan Erick Thohir Tidak Terbukti
Istimewa
Menteri BUMN Erick Thohir dalam kick-off 30.000 UMKM BUMN Go Online yang diselenggarakan hari Senin (29/8/2022) di Tennis Indoor Senayan, Jakarta. Kritikus Faizal Assegaf resmi dilaporkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Terkait itu, pengacara Faizal Assegaf , Abu Bakar Refra menyebut pihaknya akan membuktikan jika tuduhan Erick Thohir itu tidak terbukti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kritikus Faizal Assegaf resmi dilaporkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik.

Terkait tuduhan pencemaran nama baik itu, pengacara Faizal Assegaf, Abu Bakar Refra menyebut pihaknya akan membuktikan jika tuduhan Erick Thohir itu tidak terbukti.

"Sebagai kuasa hukum kami berkewajiban untuk membuktikan bahwa tuduhan atau laporan Erick Thohir ke Faizal Assegaf tidak terbukti," kata Abu kepada Tribunnews.com, Kamis (1/9/2022).

Abu menerangkan pihaknya akan menghadapi laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dengan berbekal bukti-bukti yang ada jika kliennya tidak seperti apa yang disebutkan oleh Erick Thohir.

"Bahwa setelah kami mempelajari dan menelaah secara sempurna termasuk mendengar penjelasan dan diskusi dengan beberapa ahli ITE kami yakin bahwa apa yang dituduhkan oleh Erick Thohir kepada Faizal Assegaf tidak terbukti," jelasnya.

Saat ini, lanjut Abu, kliennya menyerahkan kepada pihak kepolisian untuk bisa memproses kasus itu secara transparan dan akuntabel.

"Dengan profesionalisme, SDM kepolisian dan didukung infrastruktur yang sempurna dan canggih insyah Allah, kasus ini dalam hitungan waktu yang cepat bisa tebuka terang dan benderang siapa pelaku yang sesungguhnya sebagaimana yang dituduhkan Erick Thohir sebagai pelaku fitnah dan pencemaran nama baik," bebernya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri BUMN, Erick Thohir resmi melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik 

Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.

Kuasa Hukum Menteri BUMN Erick Thohir, Ifdhal Kasim saat melayangkan aduan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Kuasa Hukum Menteri BUMN Erick Thohir, Ifdhal Kasim saat melayangkan aduan ke Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Laporan itu dibuat buntut Faizal Assegaf mengunggah video pengacara Kamaruddin Simanjuntak yang menuding Direktur Utama PT Taspen tengah mengelola dana untuk Capres 2024 sebesar Rp300 triliun.

Faizal diduga memfitnah Erick Thohir dengan memberikan naskah tambahan pada unggahan tersebut.

Di mana dalam video itu, dimuat narasi tambahan, kalau Erick Thohir disebut memiliki banyak istri, serta anak pertamanya tidak mendapatkan fasilitas berupa pembiayaan pendidikan.

"Hari ini (kemarin) merampungkan berkas proses pelaporan laporan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Faizal Assegaf, dengan melengkapi keterangan pelapor dan juga keterangan saksi," kata kuasa hukum Erick Thohir, Ifdhal Kasim kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Selasa (30/8/2022). 

Ifdhal menyebut pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran salah satu unggahan medis sosial Faizal Assegaf telah melakukan fitnah terhadap Erick Thohir.

Menurutnya, fitnah dalam unggahan tersebut kemudian melukai hati kliennya dan keluarga.

Ifdhal menilai kliennya selama ini dikenal memiliki reputasi yang baik dalam kehidupan berkeluarga.

"Dan seluruh prosesnya sudah mendekati tuntas. Bahwa pak Erick Thohir sudah mendatangi Bareskrim sebagai seorang warga negara dan lebih khusus lagi sebagai seorang ayah datang untuk mengadukan apa yang dia alami, apa yang dia rasakan terkait dengan serangan kepada martabat pribadinya, sekaligus martabat keluarga besarnya," jelasnya. 

"Oleh karena itu sebagai seorang kepala keluarga, termasuk keluarga besar, dia punya kewajiban untuk menjaga marwah dan martabat keluarganya, oleh karena itu dengan sangat terpaksa dia harus menggunakan haknya sebagai warga negara untuk dapat perlakuan yang sama dengan warga negara lain, menyampaikan pelanggaran haknya ke Bareskrim," ujarnya.

Baca juga: Erick Thohir Adukan Faizal Assegaf ke Bareskrim, Kuasa Hukum: Ada Dua Kalimat Sangat Melukai Hati

Lebih lanjut, Ifdhal menuturkan jika kliennya sudah diperiksa sebagai pelapor saat membuat laporan tersebut pada Senin (29/8/2022).

Ifdhal juga menyebut Polri sudah memeriksa saksi terkait dugaan pidana ini. Saksi-saksi tersebut yakni yang mengetahui kasus ini. 

"Saksi saksi yang diperiksa itu kan saksi-saksi fakta, saksi yang mengetahui, karena ini tindak pidana Siber ya, berarti kan siapa yang pertama sekali memberikan informasi kepada Pak Erick, kemudian bagaimana reaksinya, orang-orang yang ada disekitar itu," katanya.

Dalam laporan tersebut, Faizal Assegaf diduga melanggar Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas