Propam Polri Tangkap Kanit Reskrim Polsek Penjaringan Terkait Kasus Judi Online
Mabes Polri mengungkap alasan penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terkait penyalahgunaan wewenang dalam bertugas.
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengungkap alasan penangkapan Kanit Reskrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar terkait penyalahgunaan wewenang dalam bertugas.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono menyebut penyalahgunaan wewenang AKP M Fajar dan sejumlah orang anggota lain itu dalam penanganan dan penindakan kasus judi online.
"Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Anggota Polsek Metro Penjaringan Ditangkap Mabes Polri, Polda Metro Jaya Beri Penjelasan
Diberitakan sebelumnya, pemeriksaan kedua anggota Polsek Metro Penjaringan itu dibenarkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran.
Fadil mengatakan, pemeriksaan keduanya terkait dengan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh anggota polisi di jajaran Polsek Metro Penjaringan.
"Anggota Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," kata dia kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Disinggung pemeriksaan keduanya terkait penyalahgunaan narkoba, Fadil menepis kabar itu.
Fadil menyebut, pemeriksaan anggotanya itu merupakan bagian dari proses pembenahan fungsi tugas.
"Tidak benar karena kasus narkoba. Ini bagian dari proses pembenahan dan perbaikan," tutup Fadil.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika Fajar dan jajarannya terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
Namun, kata dia, pemberian sanksi baik disiplin maupun etik itu masih menunggu hasil pemeriksaan dan temuan dari Biro Paminal Divisi Propam Polri.
"Untuk Kanit ke bawah itu pelanggaran yang dilakukannya itu Kapolda akan mengambil tindakan tegas, baik disiplin maupun yang terkait dengan pelanggaran etik," katanya, Rabu (31/8/2022).
Kapolri Ancam Copot Anggota yang Tak Becus Tindak Perjudian
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk menindak tegas para pelaku perjudian baik langsung maupun via online.
Hal itu dikatakan saat memberikan pengarahan melalui virtual kepada jajarannya di seluruh Indonesia, Kamis (18/8/2022).
"Saya sudah perintahkan yang namanya perjudian, saya ulangi yang namanya perjudian apapun bentuknya apakah itu darat, apakah itu online semua itu harus di tindak," kata Listyo.
Mantan Kabareskrim Polri ini menyebut tidak akan segan-segan mencopot anggotanya yang tidak becus membetantas kegiatan tersebut.
"Saya tidak memberikan toleransi kalau masih ada kedapatan, pejabatnya saya copot, saya tidak peduli apakah itu Kapolres, apakah itu Direktur, apakah itu Kapolda saya copot. Demikian juga di Mabes tolong untuk diperhatikan akan saya copot juga," ungkapnya.
Selain perjudian, ultimatum itu juga diminta Listyo dalam penanganan kasus tindak pidana lain.
"Mulai dari peredaran narkotika, perjudian baik konvensional ataupun online, adanya pungutan liar (pungli), Ilegal Minning, penyalahgunaan BBM dan LPG, sikap arogan hingga adanya keberpihakan anggota dalam menangani permasalahan hukum di masyarakat," tutur Sigit.