Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Ini Kata Polri, Komnas HAM hingga Pengamat
Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah pihak memberi tanggapan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Istri Irjen Ferdy Sambo itu tidak ditahan karena alasan terkait kemanusiaan.
Menurut Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, ada tiga alasan yang dipertimbangkan penyidik.
"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ungkapnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," tambah Agung.
Keputusan Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi itu mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.
Dirangkum Tribunnews.com, berikut kata Komnas HAM hingga pengamat terkait Putri Candrawathi tidak ditahan:
Kata Komnas HAM
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyebut apa yang menjadi keputusan dalam proses hukum yang ditangani kepolisian adalah otoritas kepolisian itu sendiri.
Komnas HAM, kata dia, tidak akan melakukan intervensi terkait seluruh keputusan yang diambil dalam proses hukum kasus tersebut.
"Komnas HAM hanya memastikan bahwa proses hukum yang ada berjalan dengan baik dan juga nantinya bisa adil dan transparan."
"Sehingga tidak ada pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu misalnya soal perasaan atau kemudian soal kekhawatiran bahwa peradilannya nanti tidak transparan," ungkapnya, Kamis, dilansir Kompas.tv.
Baca juga: Putri Candrawathi Terus Lolos Penahanan hingga Tak Kenakan Bayu Orange saat Rekonstruksi
Polri Dinilai Tak Terapkan Equality Before the Law
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai ada ketidakadilan dari pihak kepolisian atas kebijakan tidak menahan Putri Candrawathi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.