Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Ini Kata Polri, Komnas HAM hingga Pengamat

Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah pihak memberi tanggapan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Putri Candrawathi Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan, Ini Kata Polri, Komnas HAM hingga Pengamat
Istimewa
Brigadir J foto bersama Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah pihak memberi tanggapan. 

TRIBUNNEWS.COM - Putri Candrawathi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Istri Irjen Ferdy Sambo itu tidak ditahan karena alasan terkait kemanusiaan.

Menurut Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, ada tiga alasan yang dipertimbangkan penyidik.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ungkapnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

"Ya kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan," tambah Agung.

Keputusan Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi itu mendapat tanggapan dari sejumlah pihak.

Dirangkum Tribunnews.com, berikut kata Komnas HAM hingga pengamat terkait Putri Candrawathi tidak ditahan:

Berita Rekomendasi

Kata Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyebut apa yang menjadi keputusan dalam proses hukum yang ditangani kepolisian adalah otoritas kepolisian itu sendiri.

Komnas HAM, kata dia, tidak akan melakukan intervensi terkait seluruh keputusan yang diambil dalam proses hukum kasus tersebut.

"Komnas HAM hanya memastikan bahwa proses hukum yang ada berjalan dengan baik dan juga nantinya bisa adil dan transparan."

"Sehingga tidak ada pertanyaan-pertanyaan yang mengganggu misalnya soal perasaan atau kemudian soal kekhawatiran bahwa peradilannya nanti tidak transparan," ungkapnya, Kamis, dilansir Kompas.tv.

Baca juga: Putri Candrawathi Terus Lolos Penahanan hingga Tak Kenakan Bayu Orange saat Rekonstruksi

Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi tidak ditahan.
Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi tidak ditahan. (kolase/tangkap layar kompas tV)

Polri Dinilai Tak Terapkan Equality Before the Law

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa, menilai ada ketidakadilan dari pihak kepolisian atas kebijakan tidak menahan Putri Candrawathi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas