Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komnas HAM Tidak Ingin Intervensi, tapi Ingatkan soal Keadilan
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung menegaskan bahwa Komnas HAM tidak ingin mengintervensi soal keputusan penyidik yang tidak menahan Putri Candrawathi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara memberikan tanggapannya terkait penangguhan penahanan Putri Candrawathi yang dikabulkan oleh penyidik.
Meski menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi tidak ditahan dengan alasan kemanusiaan karena masih memiliki anak kecil.
Putri Candrawathi hanya dikenai wajib lapor kepada polisi sebanyak dua kali dalam seminggu.
Beka mengatakan bahwa tidak ditahannya Putri tersebut adalah otoritas dari penyidik.
Terkait keputusan wajib lapor bagi Putri, Beka menyebut Komnas HAM tidak ingin mencampuri otoritas penyidik tersebut.
"Saya kira begini, yang pertama tentu itu otoritas penyidik untuk menentukan tersangka itu ditahan atau tidak."
"Kemudian wajib lapor atau tidak, saya kira Komnas HAM pada posisi tidak ingin mencampuri soal otoritas penyidik," kata Beka dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Kamis (1/9/2022).
Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pakar: Tak Wajar hingga Berpotensi Hilangkan Barang Bukti
Menurut Beka penyidik juga harus mempertimbangkan hal lain seperti soal keadilan serta terkait kelancaran proses hukum dari kasus pembunuhan Brigadir J.
"Meski begitu, harus juga mempertimbangkan beberapa hal lain, misalnya soal keadilan."
"Terus bagaimana kelancaran dari proses hukum juga harus dijamin tetap lancar dan transparan."
"Itu saya kira yang paling penting kita pantau bersama dari Ibu Putri," terang Beka.
Beka kembali menegaskan, Komnas HAM tidak ingin mengintervensi keputusan-keputusan yang bisa mengganggu proses hukum.
Baca juga: Putri Candrawathi Terus Lolos Penahanan hingga Tak Kenakan Bayu Orange saat Rekonstruksi
Namun Komnas HAM hanya ingin memastikan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik.
Serta proses hukum di pengadilan nantinya bisa adil dan transparan.