Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komnas HAM Tidak Ingin Intervensi, tapi Ingatkan soal Keadilan
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung menegaskan bahwa Komnas HAM tidak ingin mengintervensi soal keputusan penyidik yang tidak menahan Putri Candrawathi.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
"Itu kewenangan penyidik Komnas HAM tidak sedang mencoba mengintervensi keputusan-keputusan yang bisa mengganggu proses hukum."
"Komnas HAM hanya memastikan bahwa proses hukum yang ada berjalan dengan baik, dan nantinya pengadilan yang ada itu adil dan transparan," tutur Beka.
Baca juga: Pengamat Sebut Polisi Tidak Adil Karena Tak Tahan Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J
Irwasum Polri Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir Putri Candrawathi Bakal Kabur
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Hal itu sekaligus menanggapi bahwa Putri Chandrawathi tidak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Penyidikan juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC," kata Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir Putri Chandrawathi bakal melarikan diri.
Baca juga: Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Tidak Akan Kabur
Menurut Agung Budi Maryoto, pihak kuasa hukum Putri Chandrawathi pun telah menyanggupi akan kooperatif selama proses hukum tersebut.
"Pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.
Permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin.
Baca juga: Cuma Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Pengacara Sebut Alasan Kemanusiaan Putri Candrawathi Boleh Pulang
Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.
Penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.
Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)