Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komnas HAM Tidak Ingin Intervensi, tapi Ingatkan soal Keadilan

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung menegaskan bahwa Komnas HAM tidak ingin mengintervensi soal keputusan penyidik yang tidak menahan Putri Candrawathi.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Putri Candrawathi Tak Ditahan, Komnas HAM Tidak Ingin Intervensi, tapi Ingatkan soal Keadilan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung menegaskan bahwa Komnas HAM tidak ingin mengintervensi soal keputusan penyidik yang tidak menahan Putri Candrawathi. 

"Itu kewenangan penyidik Komnas HAM tidak sedang mencoba mengintervensi keputusan-keputusan yang bisa mengganggu proses hukum."

"Komnas HAM hanya memastikan bahwa proses hukum yang ada berjalan dengan baik, dan nantinya pengadilan yang ada itu adil dan transparan," tutur Beka.

Baca juga: Pengamat Sebut Polisi Tidak Adil Karena Tak Tahan Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J

Irwasum Polri Sebut Masyarakat Tak Perlu Khawatir Putri Candrawathi Bakal Kabur

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto menyatakan bahwa penyidik sudah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu sekaligus menanggapi bahwa Putri Chandrawathi tidak ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Penyidikan juga sudah melakukan pencekalan terhadap Ibu PC," kata Agung Budi Maryoto di Komnas HAM, Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir Putri Chandrawathi bakal melarikan diri.

Baca juga: Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Tidak Akan Kabur

Berita Rekomendasi

Menurut Agung Budi Maryoto, pihak kuasa hukum Putri Chandrawathi pun telah menyanggupi akan kooperatif selama proses hukum tersebut.

"Pengacara menyanggupi untuk Ibu PC akan selalu kooperatif jadi itu pertimbangannya dan ada wajib lapor," pungkasnya.

Sebagai informasi, Pengajuan permohonan penangguhan penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi diterima oleh pihak kepolisian.

Permohonan itu diterima saat Putri diperiksa oleh penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (31/8/2022) kemarin.

Baca juga: Cuma Wajib Lapor 2 Kali Seminggu, Pengacara Sebut Alasan Kemanusiaan Putri Candrawathi Boleh Pulang

Adapun pengajuan itu telah diajukan secara resmi oleh tim kuasa hukum.

Penyidik memiliki sejumlah pertimbangan tak menahan Putri Candrawathi.

Di antaranya, alasan kesehatan Putri Candrawathi hingga pertimbangan tersangka masih memiliki balita.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas