Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Syarat Mendapatkan BSU Rp600 Ribu, Cair September 2022

BSU sebesar Rp600.000 untuk 16 juta pekerja akan cair pada bulan September 2022. Berikut syarat mendapatkan BSU tahun 2022.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Syarat Mendapatkan BSU Rp600 Ribu, Cair September 2022
Istimewa
Ilustrasi Uang. - Simak cara mendapatkan BSU sebesar Rp600 ribu dari pemerintah. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu dari pemerintah.

BSU tahun 2022 merupakan salah satu bantuan sosial yang dikeluarkan pemerintah.

Saat ini, Kementerian Ketegakerjaan (Kemnaker) tengah menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022.

Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan.

Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp9,6 triliun.

Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp600.000.

Baca juga: Kemnaker Sebut BSU Subsidi Gaji Cair Bulan September 2022: Kami Berupaya Cair Bulan Ini

Lantas, apa saja syarat mendapatkan BSU 2022?

Rekomendasi Untuk Anda

Syarat Mendapatkan BSU

Berikut ini syarat mendapat BSU, dikutip dari laman resmi kemnaker.go.id:

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK KTP

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta.

Maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

- Pekerja sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan yang sesuai dengan klasifikasi data sektoral BPJSTK.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas