Tak Hanya Pembunuhan, Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Obstraction of Justice Kasus Brigadir J
Bareskrim Polri telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Obstraction of Justice atas kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus Obstraction of Justice atas kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan hingga saat ini total ada tujuh anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus obstraction of justice atau upaya menghalangi penegakan hukum kasus Brigadir J.
Ketujuh tersangka tersebut di antaranya Ferdy Sambo, ARA atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Selanjutnya, BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
Terakhir, AN atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, dan IW atau AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Istri Ferdy Sambo Merasa Malu, Takut Ancaman Pelaku Sehingga Lebih Baik Mati
"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Dedi saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/9/2022).
Dedi menyatakan, saat ini Komite Kode Etik Polri telah menggelar sidang etik untuk keseluruhan anggota Polri yang ditetapkan tersangka.
Sidang etiknya sendiri kata mantan Kapolda Kalimantan Tengah tersebut sudah digelar mulai hari ini.
"Sidang diselenggarakan oleh Wabprof Polri hari ini dengan terduga pelanggar CP terkait pelanggaran Kode Etik," ucap Dedi.
Kendati demikian, Dedi belum dapat menjabarkan secara detail proses sidang etik yang tengah bergulir untuk para tersangka Obstraction of Justice.
"Ya sudah masuk ranah sidik dan secara pararel untuk sidang KKEP juga jalan," kata dia.
SPDP Sudah diterima Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas 6 tersangka dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum alias obstruction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.