Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Tidak Akan Kabur

Namun begitu, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa sebagai tersangka.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Tidak Akan Kabur
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022). 

"Ya, terkait soal penahanan Ibu Putri, kami sudah mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan karena alasan-alasan sesuai Pasal 31 ayat 1 KUHAP itu kita boleh mengajukan permohonan itu dan kita mengajukan karena alasan kemanusiaan," kata Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis saat ditemui awak media di Bareskrim Polri, Kamis (1/9/2022) dini hari.

Adapun alasan kemanusiaan yang dimaksud yakni karena Putri Candrawathi masih memiliki anak kecil.

Tak hanya itu, kondisi kesehatan Putri Candrawathi yang tidak stabil juga dijadikan dasar permohonan kepada penyidik untuk tidak menahan Putri.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri,"

Atas permohonan tersebut kata Arman, tim penyidik Polri mengaminkan untuk tidak menahan Putri Candrawathi meski yang bersangkutan sudah menjadi tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Kendati demikian, istri mantan Kadiv Propam Polri itu kata Arman, wajib melakukan pelaporan kepada Polisi seminggu dua kali.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya sehingga penyidik mengabulkan tetapi diminta untuk diberikan wajib lapor dua kali seminggu," ucap Arman.

Berita Rekomendasi

Dicegah ke Luar Negeri

Istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dicegah ke luar negeri.

Menurut keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Putri dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

"Terhadap saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal Polri," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8/2022).

Peran Putri Candrawathi

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkap peran Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Menurut Agus, Putri diduga menjadi salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke Rumah Dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas