Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Tidak Akan Kabur
Namun begitu, Arman mengaku tidak mengetahui apakah Putri Candrawathi bakal kembali diperiksa sebagai tersangka.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Istimewa
Putri Candrawathi tampak memegang lengan dan mencium pundak suaminya, Irjen Ferdy Sambo, usai digelarnya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Selasa (30/8/2022).
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Alm J," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).
Tak hanya itu, Agus menuturkan bahwa Putri Candrawathi juga diduga turut mengikuti skenario yang dibangun oleh suaminya, Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J.
Termasuk, kata Agus, Putri juga turut menjanjikan sejumlah uang kepada tiga tersangka lainnya. Uang itu diberikan terkait rangkaian kematian Brigadir J.
"Mengikuti skenario yang dibangun oleh FS, bersama FS saat menjanjikan uang kepada RE, RR dan KM," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi disangkakan Pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berita Rekomendasi