Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timsus Polri Datangi Komnas HAM, Terima Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Brigadir J

Penerimaan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM atas kasus tewasnya Brigadir J akan dipimpin oleh Agung Budi Maryoto. 

Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Timsus Polri Datangi Komnas HAM, Terima Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Kasus Brigadir J
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Tim Khusus penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sekaligus Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto tiba di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Khusus penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sekaligus Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto tiba di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022) pagi.

Berangsur-angsur sejumlah pejabat tinggi Mabes Polri juga turut berdatangan mendampingi Komjen Pol Agung Budi Maryoto ke Komnas HAM

Mereka di antaranya Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Komjen Pol Ahmad Dofiri, Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, dan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Rencananya Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono juga akan hadir dalam acara tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penerimaan laporan hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM tersebut akan dipimpin oleh Agung Budi Maryoto

"Nanti kan kami pelajari dulu rekomendasinya, Irwasum sebagai Ketua Timsus yang nanti akan  menyampaikan, kita tunggu dulu, kan kita belum tahu hasil rekomendaisnya seperti apa," kata Dedi di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Kamis (1/9/2022).

Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan isu utama dalam laporan Komnas HAM yang akan diserahkan kepada Polri adalah terkait obstruction of justice.

Berita Rekomendasi

"Itu justru yang utama, karena itu yang jadi isu hak asasi manusia. Kalau obstruction of justice tidak bisa diatasi, kan keadilan bagi korban itu tidak akan didapatkan," kata dia.

Baca juga: Rekonstruksi 7,5 Jam, Ini Catatan dari Kuasa Hukum Brigadir J dan Eks Kuasa Hukum Bharada E

Selain itu, kata Taufan, laporan tersebut juga akan berbicara mengenai extra judicial killing.

"Tentu saja ada isu mengenai extra judicial killing. Nanti kita bicara tentang bagaimana ke depan Polri mengatasi itu terutaka ketika justru terduga pelakunya adalah pihak kepolisian sendiri," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas