Timsus Polri Tindaklanjuti Laporan Rekomendasi Komnas HAM Terakait Kasus Brigadir J
Sejumlah pejabat Polri mandatangi Komnas HAM dan menerima laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (1/9/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
Selanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan sampai ke pengadilan.
"Pekerjaan kami sebagai Komnas HAM sudah kami selesaikan."
Baca juga: BREAKING NEWS Komnas HAM Serahkan Laporan Rekomendari Kasus Brigadir J ke Polri
"Terima kasih kami selaku Komnas HAM dan Polri telah bertugas dan bekerjasama dengan baik."
"Komnas HAM memberikan laporan pembanding supaya kurasi validitas dari konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip-prinsip keadilan dan HAM."
"Tugas Komnas HAM dalam penyelidikan dan pemantauan kami akhiri, tapi masih ada tugas Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses hingga ke pengadilan," kata taufan dikutip dari Tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).
Mengutip Tribunnews, sebelumnya Taufan mengatakan laporan dan rekomendasi tersebut, lebih singkat dan lebih teknis dari apa yang nanti akan diberikan Komnas HAM kepada Presiden RI dan DPR RI.
Fokus utama dari laporan dan rekomendasi tersebut adalah terkait obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum.
"Paling utama itu nanti terkait dengan rekomendasi-rekomendasi, karena kita tahu ada banyak peristiwa-peristiwa dari sejak awal yang kita sebut sebagai obstruction of justice."
"Tentu saja Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi salah satunya fokus kepada bagaimana mengatasi obstruction of justice untuk kasus ini maupun untuk nanti seandainya menghadapi kasus serupa di mana ada aparat kepolisian misalnya terlibat dalam satu kasus tindak pidana seperti ini," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI, Selasa (23/8/2022).
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.