Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Timsus Polri Tindaklanjuti Laporan Rekomendasi Komnas HAM Terakait Kasus Brigadir J

Sejumlah pejabat Polri mandatangi Komnas HAM dan menerima laporan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (1/9/2022).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Timsus Polri Tindaklanjuti Laporan Rekomendasi Komnas HAM Terakait Kasus Brigadir J
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik resmi menyerahkan laporan dan rekomendasi dari pemantauan dan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir Nofriansya Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada KamiS (1/9/2022). Timsus memastikan akan menindaklanjuti laporan rekomendasi Komnas HAM. 

Selanjutnya, pihaknya akan tetap melakukan pengawasan sampai ke pengadilan.

"Pekerjaan kami sebagai Komnas HAM sudah kami selesaikan."

Baca juga: BREAKING NEWS Komnas HAM Serahkan Laporan Rekomendari Kasus Brigadir J ke Polri

"Terima kasih kami selaku Komnas HAM dan Polri telah bertugas dan bekerjasama dengan baik."

"Komnas HAM memberikan laporan pembanding supaya kurasi validitas dari konstruksi peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa betul-betul diungkap sebagaimana prinsip-prinsip keadilan dan HAM."

"Tugas Komnas HAM dalam penyelidikan dan pemantauan kami akhiri, tapi masih ada tugas Komnas HAM yaitu melakukan pengawasan proses hingga ke pengadilan," kata taufan dikutip dari Tayangan Kompas Tv, Kamis (1/9/2022).

Mengutip Tribunnews, sebelumnya Taufan mengatakan laporan dan rekomendasi tersebut, lebih singkat dan lebih teknis dari apa yang nanti akan diberikan Komnas HAM kepada Presiden RI dan DPR RI.

Fokus utama dari laporan dan rekomendasi tersebut adalah terkait obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum.

Berita Rekomendasi

"Paling utama itu nanti terkait dengan rekomendasi-rekomendasi, karena kita tahu ada banyak peristiwa-peristiwa dari sejak awal yang kita sebut sebagai obstruction of justice."

"Tentu saja Komnas HAM akan menyampaikan rekomendasi salah satunya fokus kepada bagaimana mengatasi obstruction of justice untuk kasus ini maupun untuk nanti seandainya menghadapi kasus serupa di mana ada aparat kepolisian misalnya terlibat dalam satu kasus tindak pidana seperti ini," kata Taufan di kantor Komnas HAM RI, Selasa (23/8/2022).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas