Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

17 September Memperingati Hari Palang Merah Indonesia, Inilah Tugas dan Sejarah Berdirinya PMI

Berikut menjelaskan mengenai tugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) dan latar belakang berdirinya sejak diperintahkan Soekarno pada 3 September 1945.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in 17 September Memperingati Hari Palang Merah Indonesia, Inilah Tugas dan Sejarah Berdirinya PMI
pmi.or.id
Ilustrasi PMI - Berikut menjelaskan mengenai tugas dari Palang Merah Indonesia (PMI) dan sejarah berdirinya. 

Akhirnya Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil dibentuk pada 17 September 1945 yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

Satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka 16 Januari 1950 pemerintah belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI.

Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.

PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang.

Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.

Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah.

Serta Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950.

Berita Rekomendasi

PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950.

Dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963.

Adanya konstitusi itu dapat menjadi jaminan bahwa pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.

Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas