Amnesty Internasional Nilai Kasus Brigadir J Masalah Struktural, Desak DPR Bentuk Pansus
Amnesty Internasional meminta agar DPR membentuk Pansus terkait kasus Brigadir J. Hal ini lantaran kini kasusnya adalah problem struktural lembaga.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha

Lebih lanjut, Benny meminta agar penanganan kasus pembunuhan Brigadir J dibuka kepada publik dan dilakukan berdasarkan peraturan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Benny pun menilai tekanan publik dapat membuat Jokowi sampai meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Benny pun menilai pengusutan kasus ini adalah sebuah 'revolusi hukum tanpa pemimpin'.
"Jangan lupa dibukanya kasus Sambo ini bukan karena polisi dan pers, ini karena tekanan netizen melalui media sosial.
"Yang terjadi pada kasus Sambo ini adalah revolusi hukum tanpa pemimpin, revolusi yang mampu menekan Presiden sekalipun untuk memerintahkan bawahannya yaitu Kapolri agar kasus ini dibuka seterang-terangnya," tuturnya.
Baca juga: Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Susul Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Benny meminta agar publik tidak hanya puas dalam konteks pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J yang sempat ditutupi dalam penanganannya.
Diketahui, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Selain Bharada E, Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf disangkakan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, Polri juga telah menetapkan tujuh personel polisi termasuk Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice.
Lalu untuk enam tersangka lainnya yaitu Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca juga: Pakar Psikologi Forensik: Kesimpulan Komnas HAM Soal Adanya Pelecehan Untungkan Istri Ferdy Sambo
Kemudian, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Terakhir, Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto dikutip dari Tribunnews.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Suci Bangun DS)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi