Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Polri Siapkan Sidang Dengan Dipimpin Bintang 3

Dedi menyebut pihaknya sudah mempersiapkan sidang banding atas pemecatan tersebut. Nantinya, sidang itu akan dipimpin oleh Jenderal Bintang tiga.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Polri Siapkan Sidang Dengan Dipimpin Bintang 3
TRIBUNNEWS.com Jeprima
Ferdy Sambo dan peran pengganti Brigadir J. Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Polri Siapkan Sidang Banding Dengan Dipimpin Bintang 3 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri hingga kini belum menerima memori banding Ferdy Sambo atas pemecatan dari institusi Polri.

"Sampai dengan hari ini informasi dari pak Karo Wabprof untuk memori banding saudara FS belum diterima," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

Meski begitu, Dedi menyebut pihaknya sudah mempersiapkan sidang banding atas pemecatan tersebut. Nantinya, sidang itu akan dipimpin oleh Jenderal Bintang tiga.

"Nah sidang komisi banding ini akan dipimpin pati bintang tiga, dan sifatnya juga akan berproses, dalam waktu 21 hari sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding, dalam 21 hari baru banding," ucapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Arman menyatakan, penyampaian banding itu dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.

"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8/2022).

BERITA REKOMENDASI

Kendati demikian, Arman tidak menyampaikan tanggal detail perihal pelayangan banding tersebut.

Dirinya hanya memastikan kalau memori banding dari kliennya belum disampaikan.

Sebab jika mengacu pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol), Ferdy Sambo memiliki waktu paling lambat 21 hari sejak pengajuan banding.

Baca juga: Timsus Polri: Upaya Banding Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Ferdy Sambo Masih dalam Proses

"Memori (banding, red) belum, dalam Perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding," ucap dia.

Arman juga belum mau berbicara banyak terkait pengajuan banding tersebut.


"Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silahkan ditanyakan ke Divkum ya," tukas dia.

Ferdy Sambo Ajukan Banding

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas