Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 43, Jangan Lupa Sambungkan Rekening atau E-Wallet

Cek pengumuman Kartu Prakerja gelombang 43 secara online, perhatikan tipsnya berikut ini jika peserta lolos seleksi Kartu Prakerja.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 43, Jangan Lupa Sambungkan Rekening atau E-Wallet
Tangkap layar instagram @prakerja.go.id
Pengumuman Prakerja Gelombang 43 - Cek pengumuman Kartu Prakerja gelombang 43 secara online, perhatikan tipsnya berikut ini jika peserta lolos seleksi Kartu Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak pengumuman Kartu Prakerja gelombang 43 secara online.

Pengumuman seleksi Kartu Prakerja gelombang 43 baru saja diumumkan pada hari ini (2/9/2022) melalui media sosial Instagram @prakerja.go.id.

Cek pengumuman hasil seleksi Kartu Prakerja melalui SMS notifikasi atau akses prakerja.go.id.

Jika peserta dinyatakan lolos, jangan lupa sambungkan rekening melalui rekening bak atau e-wallet untuk beli pelatihannya.

Pilihlah pelatihan yang sesuai dengan minat dan tujuan peserta.

Gunakan saldo pelatihan Prakerja secara maksimal untuk mengembangkan potensi diri.

Baca juga: 6 Bantuan Sosial yang Cair Bulan September 2022: BLT BBM, BSU Rp 600 Ribu, Kartu Prakerja

Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 43:

BERITA TERKAIT

- Jika peserta dinyatakan lolos seleksi, peserta akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan email.

- Segera login ke akun dashboard Prakerja.go.id untuk melihat notifikasi kelolosan.

- Akan muncul 3 video tentang Kartu Prakerja yang harus ditonton oleh peserta.

- Pastikan peserta mengikuti petunjuk untuk menonton ketiga video yang disediakan untuk dapat melihat nomor Kartu Prakerja.

- Sementara. jika peserta tidak lolos, akan ada notifikasi “Kamu Belum Berhasil” pada dashboard akun Prakerja.

- Peserta dapat mengetahui alasan kenapa peserta tidak lolos seleksi Kartu Prakerja.

Baca juga: Kuota Kartu Prakerja Tahun 2023 Hanya 500.000 Peserta, Ini Alasannya

Bagi peserta yang dinyatakan lolos, jangan lupa sambungkan rekening atau e-wallet ke dashboard Prakerja.go.id.

Cara Sambungkan Rekening atau E-Wallet:

1.Peserta akan diarahkan untuk melakukan penyambungan rekening/e-wallet, lalu Klik "Sambungkan Sekarang"

2. Jika ingin menyambungkan dengan rekening, pilih bank yang diinginkan lalu klik "Sambungkan"

Apabila memilih e-wallet, pilih e-wallet yang diinginkan lalu klik "Sambungkan"

3. Setelah itu masukkan data rekening atau nomor HP yang tersambung dengan e-wallet yang telah KYC atau e-wallet yang sudah di-upgrade atau premium, dan pastikan Anda telah memasukkan data yang benar, lalu klik "Sambungkan"

4. Kemudian klik "Ya, Sambungkan", pastikan data rekening atau e-wallet yang dimasukkan selalu aktif.

5. Masukkan nomor OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP.

Apabila terdapat kesalahan saat memasukkan OTP lebih dari 3 (tiga) kali, maka Anda harus menunggu dan mencoba kembali setelah 1 (satu) jam untuk mengirimkan ulang OTP yang benar.

6. Input security code akun e-wallet yang kamu pilih untuk disambungkan

7. Setelah berhasil, akan muncul notifikasi yang menginformasikan bahwa rekening bank atau e-wallet Anda telah tersambung dengan akun Prakerja.

Baca juga: Tips Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 43, Resmi Dibuka Mulai Minggu 28 Agustus 2022

Cek jumlah insentif yang diterima melalui dashboard akun Prakerja.

Lakukan pengecekan intensif Prakerja secara berkala.

Insentif bagi peserta Prakerja diberikan secara non-tunai yang ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Pencairan insentif membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun peserta.

Insentif Kartu Prakerja ini akan diberikan saat peserta ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja dan telah menyelesaikan pelatihannya.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Artikel lain terkait Cara Cek Pengumuman Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas