Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dilaporkan atas Dugaan Menyebar Hoaks Kasus Brigadir J, Deolipa Yumara: Itu Dugaan

Deolipa Yumara menganggap pernyataannya soal kasus Brigadir J yang dilaporkan karena disebut menyebar hoaks adalah dugaan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Dilaporkan atas Dugaan Menyebar Hoaks Kasus Brigadir J, Deolipa Yumara: Itu Dugaan
Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Deolipa Yumara ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022). Deolipa Yumara menganggap pernyataannya soal kasus Brigadir J yang dilaporkan karena disebut menyebar hoaks adalah dugaan. 

"Itu kan penggiringan opini semacam ini untuk membangun suatu kebencian kepada pihak keluarga ini. Itu sudah menyerang kepada kepentingan pribadi, personal," sambungnya.

Tribunnews pun berupaya menghubungi Kamaruddin terkait laporan ini.

Namun hingga berita ini diturunkan, Kamaruddin belum memberikan pernyataan.

Sementara terkait laporan kepada Deolipa dan Kamaruddin telah terdaftar dengan nomor STTL/315/VIII/2022/Bareskrim Polri tertanggal 31 Agustus 2022.

Baca juga: Deolipa Yumara Sebut Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Brigadir J Berjalan Baik, Tapi Cacat

Pada laporan itu, Zakirun menyangkakan kedua terlapor dengan pasal 14 dan pasal 15 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong yang Mengakibatkan Keonaran di Kalangan Masyarakat.

Adapun ancaman hukuman yang akan diterima adalah 10 tahun penjara.

Zakirun pun meminta agar Deolipa dan Kamaruddin percaya kepada pihak kepolisan dalam penyidikan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dan tidak membuat spekulasi sehingga membuat adanya penggiringan opini publik.

Rekomendasi Untuk Anda

"Kita maunya ya sudah percayakan kepada pihak berwenang dalam pemeriksaan ini, sama-sama kita pantau."

"Implikasi daripada perbuatan mereka itu jelas pidana, makanya kita laporin."

"Sebab, kalau tidak dihentikan semacam ini akan terus berkembang," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas