Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Susul Ferdy Sambo
Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak hormat dari Polri, Jumat (2/9/2022).
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM – Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto (CP) telah menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Diketahui, Kompol Chuck Putranto ditetapkan menjadi tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kini, Kompol Chuck Putranto telah mengikuti sidang etik dan diberikan sanksi etika serta administratif.
Untuk sanksi administrasi, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.
“Sanksi bersifat etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”
“Sanksi administrasi, yakni pertama, penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-25 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat (2/9/2022).
Baca juga: Skenario Ferdy Sambo dalam Kasus Brigadir J, Edit CCTV hingga Seret Sejumlah Perwira Polisi
Setelah putusan itu, Dedi mengatakan, yang bersangkutan menyatakan banding.
“Itu merupakan hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” ucapnya.
Dedi juga menjelaskan, Kompol Chuck Putranto telah menjalani sidang etik selama 15 jam.
Ia diperiksa bersama sembilan saksi lainnya.
“Dua hari ini, sudah menggelar sidang KKEP. Pertama, kemarin (Kamis) kita gelar kompol CP berlangsung selama kurang lebih 15 jam, kemudian untuk saksi yang diperiksa terkait masalah Kompol CP ada sembilan orang,” jelas Dedi, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV.
Diketahui, Polri telah menetapkan tujuh anggota polisi sebagai tersangka obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Termasuk mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka ketujuh terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
“(Ferdy Sambo) sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (1/9/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.