Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Susul Ferdy Sambo

Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak hormat dari Polri, Jumat (2/9/2022).

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Miftah
zoom-in Kasus Brigadir J, Kompol Chuck Putranto Dipecat Tidak Hormat dari Polri, Susul Ferdy Sambo
Tangkap layar kanal YouTube Polri TV Radio
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait hasil sidang kode etik tersangka obstruction of justice kasus kematian Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). 

Selain Ferdy Sambo, ada enam tersangka lain, yakni Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri dan Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Selain itu, Kompol Cuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Polri Belum Terima Memori Banding Pemecatan Ferdy Sambo

Diberitakan Tribunnews.com, hingga kini, Polri belum menerima memori banding Ferdy Sambo atas pemecatan dari institusi Polri.

Hal itu, disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).

"Sampai dengan hari ini informasi dari pak Karo Wabprof untuk memori banding saudara FS belum diterima," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Meski demikian, Dedi menyebut, pihaknya sudah mempersiapkan sidang banding atas pemecatan tersebut.

Nantinya, sidang banding akan dipimpin oleh Jenderal Bintang tiga.

"Nah, sidang komisi banding ini akan dipimpin pati bintang tiga, dan sifatnya juga akan berproses, dalam waktu 21 hari sidang komisi banding diharapkan sudah memutuskan hasil banding, dalam 21 hari baru banding," jelasnya.

Baca juga: PROFIL 7 Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Berikut Peran Mereka

Sebelumnya, kuasa hukum mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan, kliennya telah melayangkan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Arman menyebut, penyampaian banding dilayangkan melalui pendampingnya Ferdy Sambo dari Divisi Hukum (Divkum) Polri.


"Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri," kata Arman saat dikonfirmasi awak media, Minggu (28/8/2022).

Namun, Arman tidak menyampaikan tanggal detail perihal pelayangan banding itu.

Dirinya hanya memastikan kalau memori banding dari kliennya belum disampaikan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas