Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kendala Sipol, KPU Lagi-lagi Digugat ke Bawaslu

Bawaslu gelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu atas laporan Partai Pandu Bangsa, dengan terlapor KPU RI, pada Jumat (2/9/2022).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kendala Sipol, KPU Lagi-lagi Digugat ke Bawaslu
Tribunnews/JEPRIMA
Ilustrasi komisioner KPU RI. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu atas laporan Partai Pandu Bangsa, dengan terlapor KPU RI, pada Jumat (2/9/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu atas laporan Partai Pandu Bangsa, dengan terlapor KPU RI, pada Jumat (2/9/2022).

Dalam sidang agenda pemeriksaan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Pandu Bangsa, Antoni mengklaim dokumen persyaratan pendaftaran partainya sudah lengkap mulai dari tingkat DPD, DPC, hingga PAC serta daftar alamat kantor.

"Sangat lengkap. Sampai ke rekomendasi partai sampai alamat kantor," terang Antoni di persidangan pemeriksaan.

Baca juga: Bawaslu Konsultasi Enam Rancangan Perbawaslu dalam RDP Bersama Komisi II DPR

"Kami pastikan lengkap, karena kami punya datanya. Lengkap," lanjutnya.

Namun menurutnya, saat melakukan pengunggahan dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), tim IT dari Partai Pandu Bangsa selalu alami kesulitan.

"Tapi kendala kami selalu di Sipol. Kami berusaha mengisi di Sipol, tapi tim IT kami kesulitan," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas