Kendala Sipol, KPU Lagi-lagi Digugat ke Bawaslu
Bawaslu gelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu atas laporan Partai Pandu Bangsa, dengan terlapor KPU RI, pada Jumat (2/9/2022).
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran administrasi pemilu atas laporan Partai Pandu Bangsa, dengan terlapor KPU RI, pada Jumat (2/9/2022).
Dalam sidang agenda pemeriksaan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Pandu Bangsa, Antoni mengklaim dokumen persyaratan pendaftaran partainya sudah lengkap mulai dari tingkat DPD, DPC, hingga PAC serta daftar alamat kantor.
"Sangat lengkap. Sampai ke rekomendasi partai sampai alamat kantor," terang Antoni di persidangan pemeriksaan.
Baca juga: Bawaslu Konsultasi Enam Rancangan Perbawaslu dalam RDP Bersama Komisi II DPR
"Kami pastikan lengkap, karena kami punya datanya. Lengkap," lanjutnya.
Namun menurutnya, saat melakukan pengunggahan dokumen persyaratan ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), tim IT dari Partai Pandu Bangsa selalu alami kesulitan.
"Tapi kendala kami selalu di Sipol. Kami berusaha mengisi di Sipol, tapi tim IT kami kesulitan," ujarnya.