Komnas HAM Hidupkan Isu Pelecehan Istri Sambo, Ahli: Rugikan Brigadir J, Untungkan Putri Candrawathi
Komnas HAM menyebut diduga kuat ada kasus kekerasan seksual yang dialami Putri Candarawathi, dilakukan oleh Brigadir J.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menduga kuat adanya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) kepada Putri Candrawathi di Magelang.
Disebutkan peristiwa kekerasan seksual tersebut dilakukan pada 7 Juli 2022.
"Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC (Putri Candrawathi) di Magelang, tanggal 7 Juli 2022," kata komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, Kamis (1/9/2022) lalu.
Pernyataan spekulasi Komnas HAM tersebut mengundang banyak tanggapan, termasuk kritik.
Seolah disebut-sebut, Komnas HAM telah ‘menghidupkan” kembali isu pelecehan seksual tersebut.
Padahal kasus dugaan pelecehan Istri Ferdy Sambo yang dilaporkan oleh Putri Candrawathi terhadap Brigadir J dihentikan polisi karena tidak ditemukan peristiwanya.
Baca juga: FOTO Jasad Brigadir J Tergeletak di Rumah Ferdy Sambo, Disebut Diambil 1 Jam setelah Ditembak
Namun, Komnas HAM menyebut bahwa Putri diduga kuat mengalami kekerasan seksual.
Hak tersebut pun ditanggapi, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri, dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Jumat (2/9/2022).
Berbeda dengan Komnas HAM, Reza Indragiri menyebut, peristiwa kekerasan seksual tersebut tidak ada.
“Sebetulnya saya dan Komnas HAM (Komnas Perempuan) punya kesamaan. Yakni sama-sama berspekulasi. Bedanya, saya berspekulasi bahwa kejadian kekerasan seksual itu tidak ada. Sementara Komnas berspekulasi bahwa peristiwa itu ada,” tuturnya dalam keterangan tertulis.
Menurut Reza, pernyataan atau simpulan Komnas HAM dalam tragedi Duren Tiga, yakni di rumah Ferdy Sambo, memiliki makna tersendiri.
Yakni implikasi merugikan sekaligus menyedihkan bagi mendiang Brigadir J, namun menguntungkan Putri Candrawathi.
Menurutnya, dugaan Komnas HAM itu tidak mungkin ditindaklanjuti sebagai kasus hukum.