Kontras, ICW, dan Perludem Minta Mendagri Tito Karnavian Jalankan Tindakan Korektif Ombudsman
Kontras, ICW, dan Perludem minta Mendagri Tito Karnavian tindaklanjuti tindakan korektif Ombudsman RI.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi

Berdasarkan catatan KontraS, ICW, dan Perludem pada periode Mei-Juli 2022 setidaknya terdapat delapan penunjukan sementara Pj kepala daerah yang dilakukan Mendagri mulai dari Gubernur hingga Bupati/Wali Kota yang habis masa jabatannya.
Salah satunya adalah perwira tinggi aktif dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Hal itu tentunya sangat kontraproduktif dengan semangat reformasi untuk memisahkan ABRI dari urusan sipil," kata Fatia.
Di sisi lain, seluruh rangkaian proses penunjukan yang dilakukan oleh Mendagri tersebut dilakukan tanpa dasar aturan pelaksana yang telah diperintahkan oleh MK, sehingga menyebabkan minimnya akuntabilitas serta sarat akan potensi konflik kepentingan.
Tak cukup sampai di situ, lanjut Fatia, minimnya pelibatan masyarakat dalam prosesnya merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Hak Atas Partisipasi masyarakat yang dijamin Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945.
"Secara tegas Pasal 86 ayat (6) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah menyebutkan bahwa pengaturan teknis berkaitan dengan Penjabat kepala daerah harus diatur menggunakan Peraturan Pemerintah," jelas Fatia.
Alih-alih dijalankan, menurut Fatia, Kemendagri justru bersikukuh untuk menolak mandat peraturan perundang-undangan tersebut dengan menggunakan payung hukum berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pihak Kementerian Dalam Negeri kerap menyatakan bahwa seluruh proses penunjukkan Penjabat Kepala Daerah diselenggarakan secara transparan.
"Namun demikian, hingga saat ini, surat permohonan informasi publik yang dilayangkan oleh KontraS dan ICW kepada Kementerian Dalam Negeri terkait salah satunya dokumen berisikan pertimbangan-pertimbangan dalam memilih Penjabat Kepala Daerah belum juga mendapatkan jawaban," katanya.
"Ini tentu memperlihatkan adanya suatu hal yang disembunyikan oleh pemerintah," imbuh Fatia.
Mengingat banyaknya gubernur, bupati, wali kota yang masa jabatannya akan segera habis di berbagai wilayah di Indonesia, dikatakan Fatia, kekosongan hukum yang padu padan dengan akibat potensi terlanggarnya hak asasi warga negara sudah seharusnya tidak dipandang sebelah mata oleh Mendagri.
Atas hal tersebut sebagaimana telah dijabarkan di atas, KontraS, ICW, dan Perludem mendesak:
Pertama, pemerintah untuk segera menyiapkan Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dalam pengangkatan Penjabat Kepala Daerah.
Hal ini menjadi penting sebagai bagian dari mandat Mahkamah Konstitusi dan Rekomendasi Ombudsman RI.