Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Bantah Pandu Bangsa Soal Dugaan Diskriminasi Saat Pendaftaran

Dalam sidang ini, Afifuddin menanyakan kepada saksi fakta yang dihadirkan Partai Pandu Bangsa, tentang dugaan diskriminasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Bantah Pandu Bangsa Soal Dugaan Diskriminasi Saat Pendaftaran
Kompas/Mahdi Muhammad
Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara. 

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) membantah dalil Partai Pandu Bangsa tentang dugaan diskriminasi yang dilakukan oleh KPU RI dalam proses pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta pemilu 2024.

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian laporan Partai Pandu Bangsa terkait dugaan pelanggaran adiministrasi oleh KPU RI yang berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022), Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin membatah dalil tersebut. 

Dalam sidang ini, Afifuddin menanyakan kepada saksi fakta yang dihadirkan Partai Pandu Bangsa, tentang dugaan diskriminasi yang terjadi ketika pemeriksaan dokumen persyaratan.

Baca juga: Soal Pemilu di 3 DOB Papua, KPU Fokus Siapkan Regulasi Teknis

Sikap diskriminasi yang dimaksud adalah soal jumlah anggota Partai Pandu Bangsa yang boleh mengikuti pemeriksaan dokumen persyaratan pendaftaran hanya 4 orang, sebagaimana yang disampaikan Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Pandu Bangsa Antoni.

"Kami punya data loh, Pandu Bangsa ada 4 (orang mengikuti pemeriksaan dokumen). Pertama Syamsul Fajri, Ilham Maulana Ibrahim, Rafael Dwi Rafis, kemudian Muhammad Rezi Al Ghifari, mas Ivan ini kelima atau gimana," tanya Afifuddin.

Lebih lanjut, Afif menyebutkan dalil Antoni yang mengatakan anggotanya yang diperbolehkan mengikuti proses pemeriksaan dokumen persyaratan hanya empat orang, tidak sesuai dengan saksi fakta, yaitu Syamsul Fajri.

Berita Rekomendasi

"Awalnya kan menyebut (nama saja). Kemudian (ada) tambahan, Mas Ivan ngasih (tahu) ke saya," jawab Syamsul Fajri yang hadir dalam persidangan sebagai saksi fakta.

"Jadi keterangan atau info yang disampaikan soal empat orang itu terbantahkan ya dengan bukti ini? Bahwa ada penambahan tidak hanya ada 4 orang," Afif membalas jawaban Syamsul Fajri.

"Iya itu setelah saya bilang ke petugas," jawab Syamsul Fajri menutup. 

Sidang kali ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu RI Puadi dan menghadirkan Antoni selaku pihak prinsipal. Sidang berakhir sekira pukul 16.30 WIB.

Penyampaian kesimpulan akan dilakukan pada hari Selasa (6/9/2022) mendatang pukul 10.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas