Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Sikap Jokowi Restui Jabatan Presiden 3 Periode Terkesan Inkonstitusional

Pengamat mengimbau Presiden Jokowi taat pada UUD 1945 dan memerintahkan agar pengikutnya mematuhi konstitusi.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat: Sikap Jokowi Restui Jabatan Presiden 3 Periode Terkesan Inkonstitusional
Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi kunjungi Pasar Olilit, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, Jumat (2/9/2022). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana perpanjang masa jabatan presiden tiga periode kembali mencuat.

Lagi-lagi muncul pro dan kontra.

Bagi yang kontra dengan wacana tersebut menganggap perpanjangan masa jabatan presiden di luar pemilihan umum dinilai menyalahi konstitusi.

"Jelas dalam Pasal 7 UUD 1945 bahwa masa jabatan presiden itu 2 periode, tidak boleh diperpanjang dengan berbagai alasan dan berbagai bentuk dukungan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari saat dihubungi, Jumat (2/9/2022).

Feri menegaskan dalam Pasal 7 UUD 1945 dengan tegas menerangkan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal hanya bisa dipegang selama dua periode berturut-turut oleh seorang presiden yang sama.

Baca juga: Relawan Jokowi Dukung 3 Periode, Jokpro Desak MPR Amandemen UUD 1945

Aspek itu, kata Feri, sudah disepakati dalam pembentukannya.

"Hanya presiden-presiden yang melanggar dan punya kepentingan dengan kekuasaan lalu melakukan perpanjangan dengan berbagai cara. Nah Jokowi, sepertinya akan mengulangi perpanjangan masa jabatan itu untuk kemudian berdasarkan kepetingannya dan kelompoknya mengabaikan UUD," ujar Dosen Ilmu Hukum Tata Negara Unand ini.

Berita Rekomendasi

Feri berpendapat tidak mungkin dengan adanya dukungan dari pendukung terus berlanjut tanpa adanya keinginan dari Presiden Jokowi untuk memperpanjang masa jabatan.

Menurutnya, bagi setiap pemimpin yang mencoba melawan konstitusi akan berlaku sangat otoriter di masa depan.

Ia juga mengingatkan Presiden Jokowi menoleh sejarah saat kepemimpinan Presiden Soeharto yang mempertahan kekuasaan namun akhirnya ditinggal sendiri.

Menurutnya, kehormatan besar seorang presiden adalah menaati konstitusi, tak hanya untuk dirinya tapi juga memastikan pendukungnya menghormati UUD dan Pancasila.

"Godaan terbesar seorang presiden adalah memperpanjang masa jabatan. Sedangkan, kehormatan besar seorang presiden adalah menaati konstitusi," katanya.

Oleh karena itu ia mengimbau Presiden Jokowi taat pada UUD 1945 dan memerintahkan agar pengikutnya mematuhi konstitusi.

Presiden adalah negarawan yang mengedepankan UUD 1945 dari kepentingan politik apapun.

"Jika konstitusi menyatakan berakhir maka harus diakhiri dan akhirilah dengan seindah-indahnya politik, bukan malah membuat gaduh yang tidak perlu," kata Feri.

Baca juga: Sudah Memasuki Tahapan Pemilu, Pimpinan DPR Sebut Isu Jokowi 3 Periode Sulit Jadi Kenyataan

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menganggap gagasan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode yang disuarakan sejumlah kelompok sah-sah saja.

Menurut dia, itu masih dalam tataran wacana yang tidak perlu diributkan.

"Boleh rakyat bersuara karena negara ini negara demokrasi. Jangan sampai ada yang baru bicara tiga periode, sudah rame. Itu kan tataran wacana. Boleh saja orang meyatakan pendapat," ujar Jokowi di Bandung, Jawa Barat, Minggu, 28 Agustus 2022.

Wacana tersebut, lanjut Kepala Negara, sama seperti suara yang dilontarkan sejumlah kelompok yang menginginkan dirinya mundur dari jabatan presiden. Itu sama sekali tidak menjadi masalah karena bagian dari kebebasan berpendapat.

"Wong ada juga yang ngomong ganti presiden. Itu kan juga boleh. Ya ndak? Bilang Jokowi mundur, kan juga boleh. Ini negara demokrasi dan itu hanya tataran wacana," kata dia.

Yang terpenting, Jokowi menegaskan dirinya selalu berpegang teguh pada konstitusi dan kehendak rakyat.

Konstitusi dengan jelas hanya mengatur masa jabatan presiden selama dua periode.

"Konstitusi tidak memperbolehkan (tiga periode). Sudah jelas itu. Sekali lagi, saya akan selalu taat pada konstitusi dan kehendak rakyat. Saya ulangi, saya akan taat pada konstitusi dan kehendak rakyat," tegas Jokowi.

Sekretaris Jenderal Jokpro 2024, Timothy Ivan Triyono juga mendesak MPR RI agar segera membahas amandemen UUD 1945 terkait jabatan presiden tiga periode.

Timothy mengatakan hal itu setelah Jokowi didukung oleh relawannya dalam musyawarah rakyat (musra) untuk kembali maju sebagai calon presiden (capres) 2024.

Timothy menyebut dukungan itu merupakan energi positif terhadap gerakan Jokowi tiga periode.

“Tentu dukungan Pak Jokowi 3 periode yang kembali muncul dan disuarakan saat musra hari ini di Bandung merupakan energi positif dan sekaligus mengaminkan apa yang selama ini Jokpro perjuangkan," kata Timothy. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas