Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Pembuktian Laporan, Partai Pandu Sebut Pihaknya Dapat Perlakuan Tidak Adil

Partai Pandu Bangsa membeberkan pihaknya mengalami perlakukan yang berbeda oleh KPU RI dalam massa pendaftaran partai politik (parpol).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Sidang Lanjutan Pembuktian Laporan, Partai Pandu Sebut Pihaknya Dapat Perlakuan Tidak Adil
kai.or.id
Ilustrasi sidang. Partai Pandu Bangsa membeberkan pihaknya mengalami perlakukan yang berbeda oleh KPU RI dalam massa pendaftaran partai politik (parpol) 

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian laporan Partai Pandu Bangsa terkait dugaan pelanggaran adiministrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) berlangsung di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/9/2022).

Dalam sidang, Partai Pandu Bangsa membeberkan pihaknya mengalami perlakukan yang berbeda oleh KPU RI dalam massa pendaftaran partai politik (parpol) yang dibuka KPU dari tanggal 1 sampai 14 Agustus lalu.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Pandu Bangsa, Antoni, menjelaskan perlakuan berbeda yang pihaknya rasakan adalah Ketika melakukan proses pemeriksaan dokumen.

Baca juga: KPU Bantah Pandu Bangsa Soal Dugaan Diskriminasi Saat Pendaftaran

Partai Pandu Bangsa datang ke KPU RI di hari terakhir proses pendaftaran parpol, yaitu tanggal 14 Agustus 2022. Pihaknya datang pukul 17.00 WIB.

Dalam proses ini, Antoni mengatakan perlakuan berbeda dari KPU RI ihwal proses pemeriksaan dokumen persyaratan bentuk fisik yang dibawa pihaknya tidak bisa diperiksa secara optimal oleh KPU RI.

Selain itu pihaknya juga merasa dibatasi oleh KPU RI dari sisi kuantitas anggota yang datang saat proses pemeriksaan, berbeda dengan jumlah anggota dari partai lain.

Berita Rekomendasi

"LO (Liaison Officer) kami dibatasi empat orang. Sementara di ruangan itu ada partai lain yang lebih dari empat orang. Dan empat orang ini keluar bergantian untuk makan," ujarnya.

Baca juga: KPU RI Pastikan Perubahaan Perppu Terkait DOB Papua Tidak Ganggu Proses Tahapan Pemilu

Di lain hal, Partai Pandu Bangsa juga mengalami kendala seperti Sistem Informasi Partai Politk (Sipol) yang error.

Sidang kali ini dipimpin oleh Anggota Bawaslu RI Puadi dan menghadirkan Antoni selaku pihak prinsipal. Sidang berakhir sekira pukul 16.30 WIB.

Penyampaian kesimpulan akan dilakukan pada hari Selasa (6/9/2022) mendatang pukul 10.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas