Sosok 7 Perwira Polisi Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J, Jenderal hingga AKP
Sosok tujuh Perwira Polisi yang ditetapkan sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sosok tujuh Perwira Polisi yang ditetapkan sebagai tersangka upaya menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri akhirnya menetapkan tujuh Perwira Polisi sebagai tersangka obstruction of justice.
Tujuh penegak hukum ini diduga melakukan upaya menghalangi proses hukum dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J mulai dari merekayasa cerita hingga mengubah dan menghilangkan barang bukti.
Penetapan tujuh Perwira Polri sebagai tersangka obstruction of justice disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (1/9/2022) malam.
"Ini sampai dengan malam ini sudah 7 orang, IJP FS (Ferdy Sambo), BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP BW, KP CP, dan AKP IW," kata Dedi, sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Ferdy Sambo dan 6 Perwira Polri Jadi Tersangka Obstraction of Justice, Diduga Rusak CCTV Hingga HP
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP jo. Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.
Sebelumnya, tujuh Perwira Polri ini juga sudah dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dihimpun Tribunnews.com, Jumat (2/9/2022), berikut sosok tujuh Perwira Polisi yang menjadi tersangka obstruction of justice dalam kasus Brigadir J:
1. Irjen Ferdy Sambo
Status tersangka obstruction of justice ini menjadi status tersangka kedua yang disandang Ferdy Sambo.
Jenderal bintang dua ini sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri hingga akhirnya dicopot Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo pada 4 Agustus lalu.
Dikutip dari Kompas.com, Fery Sambo berasal dari Barru, Sulawesi Selatan.
Ia lahir di pada 19 Februari 1973.
Ferdy Sambo lulus dari Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1994 dan berpengalaman di bidang reserse.
Sebelum menjabat Kadiv Propam Polri, sejumlah posisi strategis sempat dipegang Ferdy Sambo di antaranya sebagai Kapolres Purbalingga, Kapolrres Brebes dan Wadireskrimum Polda Metro.
Namun, karier Ferdy Sambo akhirnya tamat setelah ia menjadi tersangka utama pembunuhan ajudannya sendiri, Brigadir J.
Saat ini, Ferdy Sambo tinggal menunggu putusan banding sidang etik yang sebelumnya memutuskan memecat Sambo dari kepolisian.
Baca juga: Samuel Hutabarat Ungkap Keinginan Mendiang Brigadir J: Lulus Kuliah, Jadi Perwira dan Menikahi Vera
2. Brigjen Hendra Kurniawan
Brigjen Hendra Kurniawan sebelumnya menjabat Karopaminal Divisi Propam Polri.
Jabatan itu ia pegang sejak 16 Maret 1974
Anak buah Ferdy Sambo ini kemudian dimutasi ke Yanma Polri lantaran terseret kasus Brigadir J.
Ia diduga melarang keluarga Brigadir J membuka peti jenazah Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 16 Maret 1974.
Ia merupakan lulusan Akpol tahun 1995 yang berpengalaman dalam propam.
Sebelum menjadi sebagai Karo Paminal Divpropam, ia pernah menduduki sejumlah jabatan, yaitu Kaden A Ro Paminal Div Propam Polri, Analis Kebijakan Madya Bidang Paminal Div Propam Polri, dan Kabagbinpam Ro Paminal Divpropam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria
Kombes Agus Nurpatria sebelumnya menjabat sebagai Kaden A Ropaminal Divpropam Polri hingga akhirnya dimutasi ke Yanma Polri.
Dikutip dari Tribratanews, Kombes Agus Nur Patria pernah menjadi Kabid Propam Polda Banten.
Kemudian, ia juga pernah menjabat sebagai Kabid Propam Polda Kepulauan Riau.
Di tahun 2015, ia diangkat menjadi Kapolres Subang.
Lalu, di tahun 2020, ia diangkat menjadi Kaden A Ropaminal Divpropam Polri, masih dari Tribratanews.
Baca juga: Ferdy Sambo Kini Sandang Status Tersangka di Dua Perkara, Obstruction of Justice dan Otak Pembunuhan
4. AKBP Arif Rahman Arifin
Sebelum dimutasi ke Yanma Polri, jabatan terakhir AKBP Arif Rahman Arifin adalah sebagai Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Dikutip dari Wikipedia, AKBP Arif Rachman Arifin lahir 23 Juni 1980.
Ia merupakan lulusan Akpol 2001 yang berpengalaman dalam bidang Reserse.
Sebelum menjadi anak buah Ferdy Sambo, sejumlah jabatan pernah ia emban diantaranya ia pernah menjabat sebagai Kapolres Karawang dan Kapolres Jember.
5. Kompol Baiquni Wibowo
Sebelum dimytasi ke Yanma Polri, Kompol Baiquni Wibowo menjabat sebagai PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Dikutip dari TribunSumsel, Kompol Baiquni Wibowo merupakan lulusan Akpol tahun 2006.
Sejumlah jabatan pernah dipegang Kompol Baiquni Wibowo.
Di antaranya ia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pulau Ambon, Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, dan Kaurbinpam Subbid Paminal Bid Propam Polda Maluku.
6. Kompol Chuk Putranto
Kompol Chuk Putranto sebelumnya menjadi anak buah Ferdy Sambo dan menjabat sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Terseret kasus Brigadir J, Kompol Chuk Putranto kemudian dimutasi ke Yanma Polri.
Satu angkatan dengan Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto juga lulusan Akpol tahun 2006.
Dilansir BangkaPos.com, ia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Ia juga pernah menjadi Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Di tahun 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota, sebagaimana diberitakan Tribratanews.
Baca juga: FOTO Jasad Brigadir J Tergeletak di Rumah Ferdy Sambo, Disebut Diambil 1 Jam setelah Ditembak
7. AKP Irfan Widyanto
Jabatan terakhir AKP Irfan Widyanto adalah sebagai Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sebelum menjadi tersangka, AKP Irfan Widyanto juga dimutasi ke Yanma Polri.
Ironisnya, AKP Irfan Widyanto yang kini menjadi tersangka obstruction of justice adalah peraih penghargaan Adhi Makayasa pada 2010.
Adhi Makayasa adalah penghargaan tahunan kepada lulusan terbaik lulusan terbaik pendidikan tinggi dari setiap matra TNI dan Kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, Irfan berasal dari Depok, Jawa Barat.
Setelah lulus dari Akpol, Irfan sempat berdinas di Polda Jawa Barat, Polda Sulawesi Barat, dan terakhir menjabat Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dia juga sempat ikut serta sebagai anggota Satuan Tugas Penegakan Hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Irfan juga ikut serta saat Satgas BLBI menyita aset PT Timor Putera Nasional milik Tommy Soeharto pada akhir 2021 lalu.
(Tribunnews.com/Daryono/Pravitri/Rizki Sandi) (TribunSumsel) (Kompas.com/Aryo Putranto Saptohutomo)