Tujuan dan Fungsi Komnas HAM, Lembaga Negara di Indonesia yang Mengurus Tentang Hak Asasi Manusia
Inilah tujuan dan fungsi dari Komnas HAM, lembaga negara di Indonesia yang mengkaji tentang penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Meninjau tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
- Memanggil pihak terkait untuk memberi keterangan tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya yang telah disetujui oleh Ketua Pengadilan.
- Memeriksa pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan, terhadap perkara pelanggaran hak asasi manusia yang proses peradilannya sedang berjalan.
D. Fungsi Mediasi
- Mendamaikan kedua belah pihak.
- Menyelesaikan perkara lewat konsultasi, negosasi, mediasi, konsiliasi serta penilaian ahli.
- Memberi saran kepada pihak bersangkutan untuk menyelesaikan sengketa lewat pengadilan.
- Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
- Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
(Tribunnews.com/Oktavia WW) (Kompas.com/Vanya Karunia Mulia Putri)
Artikel lain terkait Komnas HAM
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.