Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tujuan dan Fungsi Komnas HAM, Lembaga Negara di Indonesia yang Mengurus Tentang Hak Asasi Manusia

Inilah tujuan dan fungsi dari Komnas HAM, lembaga negara di Indonesia yang mengkaji tentang penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Tujuan dan Fungsi Komnas HAM, Lembaga Negara di Indonesia yang Mengurus Tentang Hak Asasi Manusia
Tangkap layar komnasham.go.id
Logo Komnas HAM - Inilah tujuan dan fungsi dari Komnas HAM, lembaga negara di Indonesia yang mengkaji tentang penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia. 

Tujuannya untuk memberi saran atas kemungkinan aksesi (pengaksesan) dan atau ratifikasi (pengesahan dokumen negara oleh parlemen).

- Mengkaji dan meneliti berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberi rekomendasi atas pembentikan, pengubahan, serta pencabutan, peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan hak asasi manusia.

- Menerbitkan hasil pengkajian dan penelitian

- Melakukan studi kepustakaan, studi lapangan dan studi banding tentang hak asasi manusia di negara lain.

- Membahas kerja sana pengkajian dan penelitian dengan organisasi lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Baca juga: Ini Alasan Komnas HAM Sebut Ada Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J

B. Fungsi Penyuluhan

- Menyebarluaskan wawasan tentang hak asasi manusia ke masyarakat Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

- Mengupayakan peningkatan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia, lewat lembaga pendidikan formal dan non formal serta kalangan lainnya.

- Melakukan kerja sama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional maupun internasional, dalam bidang hak asasi manusia.

Baca juga: Komnas HAM Temukan Dugaan Pelecehan Seksual Putri, Susno Duadji: Tak Ngerti Hukum, Rekomendasi Sesat

C. Fungsi Pemantauan

- Melakukan pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan menyusun laporan hasil pengamatannya.

- Menyelidiki dan memeriksa peristiwa di masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.

- Memanggil pihak pengadu atau korban maupun pihak yang dilakukan untuk dimintai serta didengar keterangannya.

- Memanggil saksi untuk diminta dan didengar keterangannya serta meminta saksi pengadu untuk menyerahkan bukti yang diperlukan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas