Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri

Hasil sidang kode etik yang telah digelar Polri terhadap para tersangka Obstruction of Justice.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
Tangkap layar akun Youtube Polri TV
Polri kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Hasil sidang kode etik para tersangka Obstruction of Justice. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil sidang kode etik yang telah digelar Polri terhadap para tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Polri mulai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang diduga melakukan Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus penembakan Brigadir J.

Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait Obstruction of Justice tersebut.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Satu anggota yang sudah disidang KKEP adalah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, telah menjalani sidang KKEP pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.

Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, juga telah menjalani sidang kode etik pada Jumat kemarin.

Berita Rekomendasi

Lantas, apa hasil sidang etik tersebut?

1. Ferdy Sambo Dipecat

Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022 lalu.

Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat.

Keputusan itu diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan dan anggota KKEP.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022), dilansir Kompas.com.

Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan kliennya telah melayangkan banding atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri.

Baca juga: Polri Akan Limpahkan Berkas Perkara 7 Tersangka Obstruction of Justice ke Kejaksaan Pekan Depan

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat.
Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat. (Tangkap Layar Polri TV)

2. Kompol Chuck Putranto Dipecat

Diberitakan Tribunnews.com, Kompol Chuck Putranto telah mengikuti sidang etik dan diberikan sanksi etika serta administratif.

Untuk sanksi administrasi, Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri.

“Sanksi bersifat etika, yaitu pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.”

“Sanksi administrasi, yakni pertama, penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari tanggal 5-25 Agustus 2022 di ruangan Patsus Biro Provos Polri dan telah dijalani oleh pelanggar."

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jumat.

Baca juga: 97 Polisi Sudah Diperiksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Polri Kini Fokus Sidang Etik

Setelah putusan itu, Dedi berujar Kompol Chuck Putranto menyatakan banding.

“Itu merupakan hak yang bersangkutan, proses tetap berjalan,” kata dia.

Kompol Chuck Putranto saat berpangkat AKP dan tergabung dalam tim satgas TPPO.
Kompol Chuck Putranto saat berpangkat AKP dan tergabung dalam tim satgas TPPO. Kompol Chuck Putranto diberhentikan tidak dengan hormat dari keanggotaan Polri. (Detasemen 38 Setia)

3. Kompol Baiquni Wibowo Juga Dipecat

Menyusul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga dipecat dari Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota Kepolisian," ungkap Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, dilansir Tribunnews.com.

Sanksi itu, lanjut Dedi, lantaran Kompol Baiquni Wibowo melakukan perbuatan tercela dan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Baca juga: PROFIL Kompol Baiquni Wibowo, Dipecat dari Polri Terkait Obstruction of Justice Kasus Brigadir J

Dedi menyebut, Kompol Baiquni Wibowo mengajukan banding atas putusan sidang kode etik.

"Yang bersangkutan mengajukan banding itu hak yang bersangkutan."

"Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," tuturnya.

Kompol Baiquni Wibowo. Menyusul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga dipecat dari Polri.
Kompol Baiquni Wibowo. Menyusul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga dipecat dari Polri. (Tangkap layar YouTube Kompas TV via TribunManado.co.id)

7 Tersangka Obstruction of Justice

Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik.

Namun, ia tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” ujarnya, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Update Terakhir 97 Polisi Sudah Diperiksa Atas Kasus Brigadir J, Polri: Sekarang Fokus Sidang Etik

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Tim khusus Polri juga telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Suci Bangun Dwi Setyaningsih) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas