Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
Hasil sidang kode etik yang telah digelar Polri terhadap para tersangka Obstruction of Justice.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil sidang kode etik yang telah digelar Polri terhadap para tersangka Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Polri mulai menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap anggota yang diduga melakukan Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan terkait kasus penembakan Brigadir J.
Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka terkait Obstruction of Justice tersebut.
Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Satu anggota yang sudah disidang KKEP adalah eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J.
Mantan Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto, telah menjalani sidang KKEP pada Kamis (1/9/2022) hingga Jumat (2/9/2022) dini hari.
Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo, juga telah menjalani sidang kode etik pada Jumat kemarin.
Lantas, apa hasil sidang etik tersebut?
1. Ferdy Sambo Dipecat
Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP pada 25-26 Agustus 2022 lalu.
Hasil sidang etik memutuskan Ferdy Sambo dipecat secara tidak hormat.
Keputusan itu diambil secara kolektif kolegial oleh pimpinan dan anggota KKEP.
"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam), Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik Ferdy Sambo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022), dilansir Kompas.com.
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyampaikan kliennya telah melayangkan banding atas putusan pemecatan sebagai anggota Polri.
Baca juga: Polri Akan Limpahkan Berkas Perkara 7 Tersangka Obstruction of Justice ke Kejaksaan Pekan Depan