Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
Hasil sidang kode etik yang telah digelar Polri terhadap para tersangka Obstruction of Justice.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
"Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," tuturnya.
7 Tersangka Obstruction of Justice
Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.
Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik.
Namun, ia tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.
“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” ujarnya, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Update Terakhir 97 Polisi Sudah Diperiksa Atas Kasus Brigadir J, Polri: Sekarang Fokus Sidang Etik
Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.
Tim khusus Polri juga telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Suci Bangun Dwi Setyaningsih) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)