Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri

Hasil sidang kode etik yang telah digelar Polri terhadap para tersangka Obstruction of Justice.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Jadi Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo Dipecat Polri
Tangkap layar akun Youtube Polri TV
Polri kembali melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggotanya yang melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Hasil sidang kode etik para tersangka Obstruction of Justice. 

"Dari fakta-fakta persidangan, pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang tadi sudah diuji oleh komisi sidang kode etik bulat keputusannya (PTDH)," tuturnya.

Kompol Baiquni Wibowo. Menyusul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga dipecat dari Polri.
Kompol Baiquni Wibowo. Menyusul Ferdy Sambo dan Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo juga dipecat dari Polri. (Tangkap layar YouTube Kompas TV via TribunManado.co.id)

7 Tersangka Obstruction of Justice

Tim khusus (timsus) Polri telah menetapkan tujuh tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan terkait penanganan awal perkara kematian Brigadir J.

Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, para tersangka melakukan tindakan merusak barang bukti elektronik.

Namun, ia tidak merinci secara persis peran masing-masing tersangka.

“Pertama merusak barang bukti HP, CCTV. Kedua, menambahkan barang bukti di TKP. Intinya itu,” ujarnya, Kamis (1/9/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Update Terakhir 97 Polisi Sudah Diperiksa Atas Kasus Brigadir J, Polri: Sekarang Fokus Sidang Etik

Diketahui, Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022.

Berita Rekomendasi

Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atau Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Tim khusus Polri juga telah menetapkan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Suci Bangun Dwi Setyaningsih) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas